Tarif Listrik Naik

Jero Wacik: Jangan Anggap Kiamat

"Jangan anggap kiamatlah karena kenaikan ini. Jangan diseram-seramkan," ujar Wacik di kantor Kementerian ESDM, Selasa (1/7).

Editor: Benny Dasman
zoom-inlihat foto Jero Wacik: Jangan Anggap Kiamat
Net
Ilustrasi

POS KUPANG.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik berharap masyarakat tidak terlalu ambil pusing terkait tarif listrik yang mulai naik per 1 Juli 2014. Berdasarkan tarif baru, rumah tangga yang memakai daya listrik 1.300 VA akan mengalami kenaikan tarif 11,36 persen atau sekitar Rp 20.675 per bulan.

"Jangan anggap kiamatlah karena kenaikan ini. Jangan diseram-seramkan," ujar Wacik di kantor Kementerian ESDM, Selasa (1/7).

Politisi Partai Demokrat itu memberi contoh soal perbedaan tarif listrik tersebut. Menurutnya, bagi pelanggan dengan daya 1.300 watt biasanya membayar Rp 182.000 per bulan. Setelah adanya kenaikan, tarif listrik menjadi Rp 202.675.

Tarif listrik untuk enam golongan pelanggan yang mulai naik sejak 1 Juli 2014 itu akan kembali naik dua bulan berikutnya hingga akhir tahun 2014. Adapun pada September akan ada kenaikan tarif lagi sebesar Rp 23.800.

"Sedangkan untuk golongan 2.200 VA akan dikenakan kenaikan tarif sebesar Rp 41.667 per bulan," tuturnya seraya menjelaskan, kebijakan itu ditempuh demi menghemat subsidi listrik yang mencapai Rp 8,51 triliun.

 "Takutnya, jika persentase kenaikan mendadak besar, pelanggan atau masyarakat kaget dan memprotes PLN," katanya.

Berbeda nasib dengan pelanggan yang memiliki listrik berdaya 450 VA dan 900 VA. Ia memastikan, tarif listrik untuk kedua daya tersebut tidak akan naik hingga kepemimpinannya berakhir Oktober mendatang.

"Masyarakat yang menggunakan daya 450 VA dan 900 VA sebagian besar rakyat menengah ke bawah yang wajib dilindungi dan diberi subsidi listrik," katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman, mengatakan tarif listrik tersebut sudah diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014.

"Enggak bisa mundur lagi, tinggal tunggu revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2014 yang akan keluar sebelum 1 Juli 2014," kata Jarman.

Rencananya, kenaikan listrik berlaku untuk golongan rumah tangga berdaya 1300, 2200, 3500, hingga 5000 VA. Kelompok ini akan mengalami kenaikan rata-rata sebesar 11,36 persen, 10,43 persen, dan 5,7 persen setiap dua bulan.

Kenaikan listrik juga akan dialami industri I-3 non gopublic. Kenaikan tarif mencapai 11,57 persen setiap dua bulan. Kenaikan tarif listrik ini diharapkan mampu menghemat Rp 4,78 triliun.

Peningkatan tarif tenaga listrik akan dibebankan juga bagi kelompok gedung pemerintah (P-2), dengan daya di atas 200 kVA. Kelompok ini mengalami kenaikan tarif listrik secara bertahap 5,36 persen setiap dua bulan. Penghematan dari golongan ini diperkirakan mencapai Rp 100 miliar. (tribunnews/faj/kps)

Tarif baru berdasarkan data Kementerian ESDM

Golongan     Tarif Awal    Juli 2014        September 2014    November 2014
I-3        Rp 864/kWH    Rp 964/kWH        Rp 1.075/kWh     Rp 1.200/kWh.
R-2
(3.500-5500)    Rp 1.145/kWh Rp 1.210/kWh     Rp 1.279/kWh     Rp 1.352/kWh.
R-1
(2.200 VA)    Rp 1.004/kWh Rp 1.109/kWh    Rp 1.224/kWh    Rp 1.353/kWh.
R-1
(1.300 VA)    Rp 997/kWh     Rp 1.090/kWh    Rp 1.214/kWh    Rp 1.352/kWh.
P-3        Rp 864/kWh     Rp 1.104/kWh    Rp 1.221/kWh    Rp 1.352/kWh.
P-2
(di atas 200 kVA) Rp 1.062/kWh     Rp 1.081/kWh    Rp 1.139/kWh    Rp 1.200/kWh.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved