Editorial
Opini BPK dan Pilkada
Beberapa waktu sempat diberitakan Kabupaten Kupang dan Manggarai Timur mendapat opini disclaimer
Penulis: Ferry Jahang | Editor: Dion DB Putra
POS KUPANG.COM - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LPKD) untuk Kabupaten Sikka, Sumba Barat dan Manggarai Barat telah diserahkan ke masing-masing Pemkab. Lagi-lagi opini yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Ada tiga opini yang diberikan BPK usai melakukan pemeriksaan, yaitu disclaimer, WDP dan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Disclaimer artinya BPK tidak bisa memberikan opini terhadap pengelolaan laporan keuangan di kabupaten/kota atau propinsi tersebut. Bisa dibilang, disclaimer terjadi karena pengelolaan keuangan di tempat itu amburadul dan tidak didukung bukti yang jelas.
Beberapa waktu sempat diberitakan Kabupaten Kupang dan Manggarai Timur mendapat opini disclaimer dari BPK NTT. Sementara WDP artinya dari hasil pemeriksaan masih ditemukan adanya perbedaan antara bukti dan pengeluaran biaya. Juga bisa jadi, material yang dijadikan sample oleh BPK belum dibukukan secara baik. Jika ini yang terjadi, BPK akan memberi kesempatan untuk melengkapi data-data administrasi yang kurang itu. Sementara untuk opini WTP artinya BPK melihatnya antara pengeluaran dan pengelolaan serta bukti saling melengkapi.
Di NTT hingga saat ini belum ada kabupaten yang berhasil mendapat opini WTP. Yang terjadi opini disclaimer atau WDP. Apakah sulit untuk mendapatkan predikat WTP? Sebab, standar akuntansi yang diterapkan seluruh Pemda di Indonesia sama. Selain sama, setiap tahun BPK memberikan catatan untuk segera diperbaiki dalam rentang waktu tertentu sehingga tidak muncul lagi kala diperiksa tahun berikutnya. Tetapi kenapa opini tersebut tidak bergeser? Bahkan melorot ke disclaimer?
Patut diduga pemerintah daerah belum serius menindaklanjuti saran atau catatan BPK terhadap pengelolaan keuangan tahun sebelumnya. Bila ini yang terjadi, kita patut menyesalkan dan kita berharap DPRD perlu memperhatikan hal ini. Tidak hanya DPRD tetapi partai politik pun perlu melihat kepala daerah yang mendapat predikat WDP apalagi disclaimer untuk tidak perlu diakomodir ketika yang bersangkutan ingin kembali maju menjadi kandidat bupati/walikota/gubernur periode berikutnya.
Sebab, dengan opini disclaimer sudah pasti memberikan gambaran yang transparan betapa pengelolaan keuangan di daerah itu belum berjalan. Apalagi kalau opininya disclaimer tentunya sama dengan rapor merah. Kita perlu mendorong partai politik untuk berani mengusung calon bupati/wakil bupati yang masih bernafsu untuk maju di periode kedua harus mendapat opini BPK WTP atau minimal WDP selama memimpin daerah itu pada periode pertama. *