Kisruh di Universitas PGRI NTT
Rektor Universitas PGRI NTT Versi YPLP NTT Berkantor di Rumah
Rektor Universitas PGRI NTT yang dilantik YPLP PT PGRI Propinsi NTT, Anton Kato, S.Pd, M.Hum, untuk sementara masih berkantor
Penulis: Apolonia M Dhiu | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Apolonia Dhiu
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Rektor Universitas PGRI NTT yang dilantik YPLP PT PGRI Propinsi NTT, Anton Kato, S.Pd, M.Hum, untuk sementara masih berkantor di rumahnya maupun di rumah Ketua YPLP PT PGRI NTT, Drs. Soeleman Radja. Pasalnya, dirinya belum bisa ke kampus karena masih disegel.
"Untuk sementara, konsolidasi dengan dosen tetap, pegawai, dan mahasiswa dilakukan di rumah saya dan rumah ketua yayasan. Kami akan kembali ke kampus dan akan mengambil sikap tegas," ujarnya Anton Kato yang ditemui Pos Kupang di kediamanya di Jalan TDM II, Kelurahan TDM, Jumat (20/6/2014).
Ia mengatakan, selama ini karena belum ada seruah terima jabatan, dirinya sebagai rektor baru masih menggantungkan instrumen yayasan.
Menurutnya, YPLP PT PGRI NTT sudah memberikan deadline melalui surat peringatan kepada Samuel Haning, SH, MH, untuk segera meninggalkan kampus PGRI dan ruang rektorat. Dengan hanya membawa barang-barang yang menjadi milik pribadinya.
Surat ini, katanya, sudah disampaikan kepada stakeholder termasuk Samuel Haning. Setelah 3x24 jam dari waktu yang diberikan, hari berikutnya, Kamis (19/6/2014) adalah waktu yang diberikan oleh YPLP Propinsi NTT melalui kepolisian dalam hal ini Polda dan Brimob untuk mengeksekusi agar segera mengosongkan Kantor Rektorat Universitas PGRI NTT.
Namun, katanya, pihak kepolisian rupanya belum siap entah alasan apa, tetapi yang pasti bahwa belum ada perintah pimpinan dalam hal ini Kapolda.
Pihaknya juga sudah kembali menanyakan lambatnya respon aparat keamanan, tetapi tidak berhasil menemui Kapolda karena tidak berada di tempat.
Sehingga, katanya, langkah lainnya adalah bertemu dengan Gubernur NTT, dalam hal ini Biro Kesra Sekda Propinsi NTT. Sesuai dengan permintaan Gubernur NTT akan meminta penjelasan tentang instrumen yang dimiliki yayasan terkait legalitas baik secara organisasi maupun berdasarkan undang- undang dan peraturan pemerintah. *