Kisruh di Universitas PGRI NTT

Rektor Univ PGRI, Semuel: Ah, Baru Dua Rektor!

Rektor Universitas PGRI NTT periode 2014- 2018, Semuel Haning, S.H, M.H, kepada Pos Kupang menanggapi adanya dua rektor saat in

Penulis: Apolonia M Dhiu | Editor: Alfred Dama
zoom-inlihat foto Rektor Univ PGRI, Semuel: Ah, Baru Dua Rektor!
net
Samuel Haning, Rektor PGRI KUPANG

Laporan Wartawan Pos Kupang, Apolonia Dhiu

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Rektor  Universitas PGRI NTT periode 2014- 2018, Semuel Haning, S.H, M.H, kepada Pos Kupang menanggapi adanya dua rektor saat ini di kampus tersebut, sambil berseloroh mengatakan, "Ah, baru dua rektor, belum banyak rektor."

Semuel menghargai semua proses dan aturan yang berlaku. Sesuai aturan, demikian Samuel, rektor dipilih oleh anggota senat. Pertanyaanya, Ketua YPLP PT PGRI NTT mengangkat dan melantik rektor Anton Kato, apakah sudah melalui mekanisme yakni pemilihan oleh senat universitas?

Semuel mengatakan, sebelum kedatangan Sulaiman Radja dan Anton Kato, ia menggelar rapat dan meminta mengundurkan diri, tetapi semua anggota senat dan pimpinan fakultas di Universitas PGRI NTT tidak menyetujuinya. Bahkan, lanjut Semuel, peserta rapat menolak rektor baru, Anton Kato.

Ia menjelaskan, dalam Stauta PGRI NTT tahun 2002 dan diperbarui tahun 2012, rektor diangkat oleh YPLP Pusat setelah mendapat pertimbangan senat dan dituangkan dalam Peraturan Organisasi Nomor 999 Tahun 2013.

Semuel mengatakan, dalam peraturan organisasi tersebut ditegaskan, bagi yayasan yang belum mempunyai izin dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhum dan HAM) harus berafiliasi dengan Pengurus YPLP PGRI Pusat. Sebab, lanjut Semuel, YPLP PT PGRI  NTT belum mengantongi izin Kemenhum dan HAM sehingga pengangkatan dan pelantikkan dirinya sebagai rektor dilakukan oleh YPLP PGRI Pusat dan PB PGRI Pusat.

Untuk itu, demikian Semuel, pengangkatan Anton Kato oleh YPLP PT PGRI NTT tidak sah, apalagi saat ini YPLP PT PGRI NTT sedang memroses hukum YPLP PGRI Pusat di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.

Semuel menyatakan, jika sudah ada keputusan tetap dari PT TUN Jakarta bahwa dirinya tidak sah, maka ia dengan legowo dan berjiwa besar akan mengundurkan diri dari Universitas PGRI NTT.

Semuel mengaku mengidolakan Anton Kato karena selalu memberikan masukan kepada dirinya. Namun, tandas Semuel, pelantikan ini (Anton Kato)  ilegal. Terkait perkuliahan di kampus, Semuel mengatakan, tidak terganggu dan sama sekali tidak berpengaruh.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Mipa Universitas PGRI NTT, Yandri Pandi, mengatakan, tidak ingin situasi ricuh terjadi di kampus. Ia berharap agar para elit di YPLP PT PGRI NTT dan Universitas PGRI NTT sama-sama mencari jalan keluar terbaik agar masyarakat dan mahasiswa tidak dirugikan.


Beberapa mahasiswa yang dimintai tanggapannya mengaku tidak mau tahu dengan dualisme rektor Universitas PGRI NTT. Yang terpenting tidak boleh merugikan mahasiswa dan proses perkuliahan harus tetap berjalan normal.

Untuk diketahui, Ketua YPLP PGRI Pusat, Dr. H. Sugito, M.Si, telah melantik Semuel Haning, S.H, M.H, menjadi Rektor Universitas PGRI NTT periode 2014-2018 di Hotel Maya Kupang,  Jumat (10/1/2014) lalu. Semuel Haning dilantik berdasarkan Keputusan Pengurus Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan PGRI Pusat Nomor 002/MK/YPLPPGRI/KIP/1/2014 tentang Pengangkatan Rektor PGRI NTT masa jabatan 2014-2018 sesuai statuta Universitas PGRI Tahun 2002 Pasal 23 ayat 2, rektor diangkat dan diberhentikan oleh YPLP PGRI Pusat atas usul dari YPLP PT PGRI NTT setelah mendapat persetujuan dari Senat Universitas PGRI NTT.

Kepada Pos Kupang usai melantik Semuel Haning,  Sugito mengatakan, pelantikan Rektor Universitas PGRI NTT, Semuel Haning, mengakhiri kisruh dan silang pendapat di universitas itu. Sugito berharap rektor yang baru dilantik mengadakan konsolidasi internal agar berbagai persoalan yang muncul bisa teratasi dan secara bersama memajukan Universitas PGRI di NTT.

Semuel Haning terpilih menjadi Rektor Universitas PGRI NTT periode kedua tahun 2014-2018, setelah periode pertama masa jabatannya berakhir pada Sabtu (11/1/2014).*

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved