Calon Presiden 2014
Ali Masykur Nekat Kampanye
Demi memenangkan Prabowo Subianto - Hatta Rajasa, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Masykur Musa bertindak nekat.
POS KUPANG.COM, JAKARTA - Demi memenangkan Prabowo Subianto - Hatta Rajasa, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Masykur Musa bertindak nekat. Meski UU Pemilu melarang keras anggota BPK terlibat kampanye Pemilu dengan ancaman pidana, Ali Masykur berdalih telah mengajukan cuti. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun memanggil Ali Masykur untuk dimintai keterangan hari Kamis (5/6) ini.
Kemarin (4/6), meski belum mengajukan cuti, Ali Masykur muncul di markas pemenangan Prabowo-Hatta yakni di Rumah Polonia, Jakarta Timur. "Cuti saya mulai aktif besok (hari ini).Saya hari ini tidak boleh ngomong politik," ujar Ali Masykur.
Ketua Bawaslu,Muhammad mengatakan hari Kamis ini akan memanggil Ali Masykur untuk diklarifikasi perihal namanya masuk dalam dewan pakar Tim Pemenangan Prabowo-Hatta. "Makanya kita akan undang dia (Ali Masykur), besok (hari ini) deh kayaknya," kata Muhammad di Jakarta.
Muhammad mengatakan pejabat negara, hakim, ketua dan anggota BPK diatur dalam undang-undang. "Makanya nanti kita akan panggil dalam kapasitasnya sebagai apa, kalau menurut UU dia tidak bisa jadi timses," ujar Muhammad.
Muhammad mengatakan Ali Masykur dapat terancam sanksi bila diketahui melanggar aturan. "Administrasi sama pidana, kalau administrasi itu kita serahkan kepada Presiden. Kalau pidana kita serahkan ke polisi," imbuh Muhammad.
Ali Masykur mengakui hari Kamis ini dipanggil Bawaslu. "Besok (hari ini) saya dipanggil Bawaslu jam 14.00 WIB. Insya Allah saya akan datang," kata Ali Masykur.
Dijelaskan Ali Masykur, dirinya telah mengajukan cuti dan telah ditandatangani Ketua BPK Rizal Djalil pada 30 Mei 2014. Dalam surat cuti tersebut tercantum massa waktu Ali Masykur menanggalkan tugas sebagai Anggota BPK selama satu bulan. Surat cuti itu berlaku mulai 5 Juni hingga 4 Juli 2014
Sesuai Pasal 217 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, maka Ali Masykur Musa bisa dipidana dan dikenai sanksi administrasi bila terlibat dalam kampanye. .
Pasal tersebut berbunyi 'setiap ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung, hakim konstitusi, hakim pada semua lembaga peradilan, ketua, wakil ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur BI serta pejabat BUMN/D yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pasal 41 ayat (3) dipidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak 50 juta. Pasal 41 ayat (3) melarang para pejabat yang diatur tersebut ikut serta sebagai pelaksana kampanye.
Terpisah, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menyerahkan masalah Ali Masykur Musa sepenuhnya kepada Bawaslu. KPU hanya akan menerima rekomendasi dari Bawaslu. "Saya kira itu administratif ya tentang ini, tapi kita lihat saja kebijakan memprosesnya, dan kami mengikuti saja disana, kami juga di panggil diiminta keterangan, dan hasil dari Bawaslu itu yang akan kita tindaklanjuti," tutur Hadar. (tribunnews/fer/eri/zul)