Calon Presiden 2014
Timses Prabowo Bela Tersangka Kasus Bus Transjakarta
Tim hukum calon presiden Joko Widodo atau Jokowi menuding ada kampanye hitam yang dilancarkan lewat kasus dugaan korupsi pada pengadaan bus.

POS KUPANG.COM, JAKARTA--Tim hukum calon presiden Joko Widodo atau Jokowi menuding ada kampanye hitam yang dilancarkan lewat kasus dugaan korupsi pada pengadaan bus Transjakarta. Salah satu tersangka pada kasus tersebut adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI, Udar Pristono, yang kini didampingi para pengacara dari firma hukum milik Eggy Sudjana, anggota tim sukses Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Dugaan adanya kampanye hitam tersebut disampaikan anggota tim hukum Jokowi, Todung Mulya Lubis, di Posko Pemenangan Jokowi-JK di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/5) sore. "Kami mengimbau semua pihak tidak memanfaatkan proses hukum di Kejaksaan Agung untuk melakukan kampanye hitam dengan memfitnah Jokowi, keluarga maupun kerabat melalui tuduhan yang tidak berdasar bahwa Jokowi, keluarga dan kerabat terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bus TransJakarta," kata Todung.
Pada Rabu (21/5), Pristono menyatakan bahwa Jokowi sebagai Gubernur DKI mengetahui proses pengadaan bus Transjakarta. "Pak Jokowi pasti tahu-lah. Tahu persis, tidak mungkin tidak tahu. Pas bus itu datang di Pelabuhan Tanjung Priok, saya dan Pak Jokowi datang ke sana. Saya punya video dan gambar-gambarnya," katanya.
Pristono juga mengatakan bahwa penyelewengan yang terjadi dalam proyek Transjakarta bukan hanya dirinya yang harus bertanggung jawab. Menurutnya, Jokowi selaku Gubernur DKI juga harus bertanggung jawab.
Menanggapi pernyataan Udar, Todung mengatakan bahwa Jokowi, sebagai gubernur DKI, tentu saja mengetahui pengadaan armada Transjakarta tahun 2013. "Namun sebagai gubernur, Jokowi sama sekali tidak terlibat dalam teknis pengadaan bus Transjakarta sehingga tuduhan pihak-pihak tertentu bahwa Jokowi terlibat dugaan mark up harga bus Transjakarta sama sekali tidak berdasar," kata Todung yang didampingi Alexander Lay.
Alexander Lay menambahkan, pemeriksaan Jokowi pada kasus dugaan mark up pengadaan bus Transjakarta, sejauh ini tak memiliki dasar. Dia meminta jangan ada politisasi untuk memaksa Kejagung memanggil Jokowi. Todung juga mengatakan bahwa Jokowi siap dipanggil Kejaksaan Agung terkait pemeriksaan dugaan penggelembungan anggaran pengadaan bus Transjakarta. "Kami serahkan kepada proses hukum, Gubernur DKI Jakarta Jokowi siap diperiksa," ujar Todung
Sementara itu, Razman Arif, anggota tim kuasa hukum Pristono menegaskan bahwa kasus Transjakarta dan pernyataan-pernyataan Pristono tidak terkait situasi politik maupun pilpres. "Saya tegaskan, pernyataan Pak Pristono murni meminta keadilan dan tidak ada hubungannya dengan politik ataupun pilpres," katanya di Jakarta, Kamis (22/5).
Razman menyatakan tidak takut terhadap pernyataan anggota tim hukum Jokowi. Ia menyatakan, semua orang berhak mengajukan pendapat, serta berhak menyampaikan informasi berdasarkan fakta yang diterima. "Bagi kami, jika ada konferensi pers tim hukum Jokowi, ya silakan saja. Kami tidak takut," katanya.
Sekitar pukul 09.30, kemarin, Udar Pristono dan penasihat hukumnya tiba di gedung Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono menyatakan, pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan lanjutan terhadap Udar Pristono. Widyo juga mengatakan bahwa pihaknya menilai belum perlu meminta keterangan dari Jokowi.
Pada kasus dugaan mark up pengadaan bus Transjakarta senilai Rp 1 triliun dan bus angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Udar Pristono, Dradjat Adhyaksa, Setyo Tuhu, dan Prawoto. Sejauh ini, Dradjat Adhyaksa dan Setyo Tuhu sudah ditahan.
Udar adalah Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta sejak era Gubernur Fauzi Bowo hingga era Gubernur Joko Widodo atau Jokowi. Udar dicopot dari Dinas Perhubungan setelah media memberitakan bus-bus berkarat pada armada baru Transjakarta. Kejaksaan Agung pun turun tangan dan menyelidiki dugaan korupsi pada pengadaan bus Transjakarta. Hasilnya, kejaksaan menetapkan empat tersangka yakni Udar Pristono, Dradjat Adhyaksa, Setyo Tuhu, dan Prawoto. (Tribunews/adi/rik/Kompas.com)