Jumat, 10 April 2026

Divonis 3,5 Tahun Penjara, Terdakwa Korupsi Mobil di SBD Pikir-pikir

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit mobil/truk pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Dua terdakwa  kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit mobil/truk pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo)  Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) tahun 2011,  Anderias Lelu Ngongo dan Florentinus Hernadi Diaz divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara atau 3,5 tahun.

Usai mendengar putusan kedua terdakwa mengatakan masih pikir-pikir.

Sidang putusan ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (29/4/2014) yang dipimpin majelis hakim ketua, Khairuludin, S.H, M.H didampingi Agus Koamrudin, S.H dan Hartono, S.H. Panitera Pengganti, John Ambi, S.H. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Didit A Nugroho, S.H.

Kedua terdakwa ini didampingi  Andreas Klomang Hitis, S.H, M.Hum, Cs.

Pembacaan putusan dilakukan majelis hakim secar bergantian dan dalam putusan itu majelis hakim mengatakan, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/ 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. Sedangkan Pasal 2 dalam perkara ini tidak terbukti secara sah.

Dengan dikenakannya Pasal 3 itu maka kedua terdakwa divonis 3, 5 tahun penjara. Selain dipidana 3,5 tahun, kedua terdakwa juga dikenakan membayar denda Rp 50 juta , sub sidair  3 bulan penjara.

Majelis hakim juga mengatakan, dalam proyek pengadaan 3 unit angkutan darat berupa truk, pada akhir masa pelaksanaan pekerjaan yakni tanggal 13 Desember 2011, ternyata Andrias Apandi Tao Wala selaku direktur CV. Budi Luhur tidak dapat memenuhi kewajibannya yakni mendatangkan 3  unit truk sesuai spesifikasi beserta surat-surat kendaraan bermotor.

Surat-suratnya adalah  Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) namun terdakwa Florentinus Hernadi Diaz   selaku Ketua Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Anderias Lelu Ngongo selaku  Pejabat Penatausahaan Keuangan dan juga anggota PPHP, justru menandatangani berita acara hasil pemeriksaan pekerjaan pada Dishubkominfo tahun 2011.

Dan diikuti dengan berita acara serah terima, meskipun begitu rekanan membuat surat kesanggupan memenuhi kekurangan pekerjaan.

Sedangkan dalam putusan itu, majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan yakni, kedua terdakwa tidak menikmati hasil korupsi, sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarga serta menyesali perbuatan.

Hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa telah bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Untuk diketahui, dalam kasus yang sama ini, Pengadilan Tipikor Kupang juga telah memvonis  Ruben Nyong Poety, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Andrias Apandi Tao Wala selaku direktur CV. Budi Luhur dengan vonis yang sama yaitu 3, 5 tahun penjara.*

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved