Sabtu, 11 April 2026

5 Calon TKW Yang Ditangkap Di Surabaya Segera Dipulangkan ke Nagekeo

Lima dari tujuh calon tenaga kerja wanita (TKW) asal Nagekeo yang ditangkap aparat Kepolisian Resort (Polres) Tanjung Perak Surabaya

Editor: Alfred Dama

Laporan Wartawan Pos Kupang, Adiana Ahmad

POS KUPANG.COM, MBAY -- Lima dari tujuh calon tenaga kerja wanita (TKW) asal Nagekeo yang ditangkap aparat Kepolisian Resort (Polres) Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur akan dipulangkan dalam waktu dekat.

Pemerintah Kabupaten Nagekeo telah menyiapkan anggaran untuk menjemput lima TKW tersebut dari Surabaya.

Demikian disampaikan Bupati Nagekeo, Elias Jo ketika dihubungi melalui telepon genggamnya, Rabu (23/4/2014). Elias mengatakan, telah memerintahkan Dinas Sosial dan Nakertrans untuk memulangkan lima TKW asal Nagekeo yang selama hampir dua minggu dititipkan di Polda Jatim tersebut.

"Saya sudah minta Bagian Keuangan siapkan anggaran untuk jemput lima calon TKW asal Nagekeo yang ditangkap di Tanjung Perak Suarabaya awal april lalu," kata Elias.

Lima calon TKW yang ditahan di Polda Jatim yakni
Karsini Daro (34)asal Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa,Endang Satrianigsih (22) juga dari Desa Tonggurambang,

Jeling Rensiana Daso (20) asal Kecamatan Nangaroro,Maria Goreti Mau (33)asal  Boawae dan Kristina Yestiana Muku (16) dari Desa Nggolonio, Kecamatan Aesesa.

Kabid Penempatan dan Hubungan Industrial pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nagekeo. Harun yang  di ruang kerjanya,Rabu (23/4/2014) mengatakan, pihaknya telah membuat telaan kepada Bupati Nagekeo, Elias Djo dan disetujui untuk dibantu perjalanan pulang dari Surabaya ke Nagekeo.

Dikatakan Harun, pemulangan lima calon TKW tersebut menjadi tanggung jawab negara sesuai Undang-undang
No 13 tahun 2003 tentang Ketenaga  Kerja dan UN no 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia  di luar negeri.

Yang menegaskan, negara wajib menjamin dan melindungi hak asasi warga negaranya yang bekerja baik di dalam maupun luar negeri berdasarkan prinsip persamaan hak,demokrasi,keadilan soisial anti diskriminasi dan anti perdagangan manusia.
Harun menambahkan, kelima TKW tersebut adalah korban yang harus dibantu.

Harus menjelaskan, sesuau ketentuan yang berlaku, perusahaan yang merekrut tenaga kerja harus memiliki kantor cabang  dan petugas lapangan, Surat Ijin Pengerahan (SIP), surat ijin pelaksanaan penempatan serta  dokumen lain seperi surat pengantar rekrut.

Sementara syarat  Calon TKI atau TKW harus berusia  18 tahun untul sektor formal dan sektor  informal 21 tahun, sehat, minimal pendidikan SD  berijasah,KTP, akte kelahiran,Kartu Keluarga, kartu tanda pencari kerja atau  atau AK 1,surat keterangan status, surat ijin orang tua/wali/suami/ istri.
Sebelumnya, Kapolsek Aesesa, Kompol TS Paulina yang ditemui di kediamannya, Selasa (15/4/), membenarkan informasi terkait penahanan 5 TKW asal Nagekeo dari jumlah keseluruhan 7 orang ditangkap di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bersama dua orang staf CV. Sanmarko Jambi yang merekrut para TKW tersebut.

Penangkapan para TKW, kata Paulina berawal dari laporan orang tua salah satu TKW asal Tonggurambang ke Polsek Tanjung Perak, Surabaya.*

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved