Kantor KPU SBD Terbakar
Pileg di SBD Tetap Dilaksanakan 9 April
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT), John Depa menjelaskan
Laporan Wartawan Pos Kupang, Edy Bau
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT), John Depa menjelaskan, setelah kejadian pembakaran Kantor KPU SBD langsung diadakan rapat bersama Forkompinda Provinsi NTT dan ada keinginan kuat agar pileg tetap dilaksanakan pada tanggal 9 April.
Selanjutnya, diambillah kebijakan berdasarkan arahan dari KPU agar logistik diadakan paling lambat tanggal 3 April sudah ada di SBD.
"Apabila dia berjalan seturut skenario ini maka tetap berjalan (pemungutan tetap tanggl 9 April,red). Persiapan personalianya, lima komisioner yang sebelumnya diberhentikan sementara sudah diaktifkan kembali. Dan akan ada rapat konsolidasi," jelasnya.
Sebelumnya, Tigabelas hari menjelang pelaksanaan pemilu legislatif (Pileg), 9 April 2014, gedung Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) dibakar massa, Jumat (28/3/2014) sore.
Logistik Pileg, termasuk surat suara DPD, DPR RI, DPRD propinsi dan DPRD kabupaten yang sudah dilipat dan dipak-pak, ludes terbakar. Polisi mengamankan sekitar 100 orang warga.
Api tidak cepat menjalar karena logistik dalam kondisi tertumpuk. Meski demikian, aparat keamanan dan warga tidak berani masuk untuk menyelamatkan barang-barang, termasuk logistik, karena massa menaruh beberapa bom molotof di dalam ruangan.
Upaya pemadaman api menggunakan mobil water canon milik Polres Sumba Barat.
Beberapa mobil tangki, termasuk milik Dinas Pekerjaan Umum, juga dikerahkan, namun tidak cukup membantu karena kehabisan air. Tidak ada sumber air di dekat lokasi kejadian. Hingga pukul 18.00 Wita, api belum berhasil dipadamkan. Terdengar beberapa kali bunyi ledakan, yang diduga bom molotof.
Setelah membakar, massa bergerak pulang dengan menumpang dua unit truk, masing-masing dengan nomor polisi L 9092 UP dan B 9214 GYU. Saat itu, polisi mencegat dan mengamankan 100 warga di markas Polsektif Loura untuk dimintai keterangan.*