Proyek Rumah MBR Bermasalah
Dugaan Korupsi Rp 1 Triliun, Seluruh Program MBR Diselidiki
dana Rp 1 triliun lebih yang dikucurkan selama tiga tahun anggaran 2011, 2012 dan 2013, tidak hanya untuk pembuatan rumah baru.
Penulis: alwy | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Mangihut Sinaga, S.H, menegaskan, penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mencakup seluruh program.
Sebab, dana Rp 1 triliun lebih yang dikucurkan selama tiga tahun anggaran 2011, 2012 dan 2013, tidak hanya untuk pembuatan rumah baru.
Mangihut mengatakan itu kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Senin (10/3/2014) siang. Ia menjelaskan, dana Rp 1 triliun lebih itu juga untuk rehab rumah serta pembangunan sarana dan prasarana rumah baru. Dengan demikian, harus dipilahkan masing-masing pos anggaran sesuai kebutuhan dan perkembangan di lapangan.
Ditanya apakah Menteri Perumahan Rakyat juga akan diperiksa karena sumber dananya dari Kemenpera, Mangihut menjelaskan, jajarannya akan melihat siapa-siapa saja yang paling bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek tersebut. Biasanya, kata Mangihut, kementerian menunjuk satuan kerja yang juga berlaku sebagai kuasa pengguna anggara. Untuk itu pemeriksaan akan sesuai dengan kebutuhan penyidik.
Ia menyatakan, tim berupaya penyidikan kasus itu rampung tahun 2014 ini. Untuk itu, seluruh Kajari di sembilan kabupaten diperintahkan membantu penyidikan kasus ini. "Kajari, Kasi Pidsus, Kasi Intel di sembilan Kejari itu masuk dalam tim pemeriksa bersama tim dari Kejati NTT untuk menangani kasus ini," jelas Mangihut.
Menurut dia, kasus MBR ini menarik lantaran diduga banyak ditemukan penyimpangan sesuai fakta hukum yang diperiksa timnya. Temuan itu di antaranya spesifikasi rumah, penyelesaian pekerjaan hingga realisasi anggaran.
Informasi yang dihimpun Pos Kupang, tim Kejati NTT mengagendakan pemeriksaan dua pejabat pembuat komitmen di Kabupaten Kupang. Kedua PPK itu akan dimintai keterangan terkait perkembangan fisik proyek perumahan MBR selama tiga tahun anggaran.
Tak hanya PPK Kabupaten Kupang, delapan PPK di delapan kabupaten lain juga akan diperiksa tim Kejati NTT. Delapan kabupaten itu, yakni Kota Kupang, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu, Flores Timur, Alor, Sumba Tengah dan Ngada.*