Karyawan Mitra Tiara Ancam Adukan FKPN Flotim ke Polisi
Sejumlah karyawan Mitra Tiara mengancam mempolisikan Forum Komunikasi Peduli Nasabah (FKPN) Mitra Tiara
Laporan Wartawati Pos Kupang, Syarifah Sifah
TRIBUNNEWS.COM, LARANTUKA -- Sejumlah karyawan Mitra Tiara, sekaligus sebagai nasabah, mengancam mempolisikan Forum Komunikasi Peduli Nasabah (FKPN) Mitra Tiara Kabupaten Flores Timur (Flotim). FKPN diduga memprovokasi nasabah lain untuk membenci dan mendiskreditkan karyawan Mitra Tiara.
Pasalnya, surat imbauan dari FKPN yang dikirim ke Radio Pemerintah Daerah (RPD) dan dibacakan berulang-ulang, dinilai sangat provokatif. "Kami merencanakan melapor resmi FKPN ke polisi. Sebab selama ini mereka sudah bekerja sangat provokatif. Mereka dipercayakan Niko tapi sebagai nasabah dan juga karyawan, kami tidak percaya mereka," kata Petrus Talu Hurin di Larantuka, Kamis (9/1/2014).
Hurin bersama rekan-rekannya menilai, yang berhak melakukan audit terhadap lembaga keuangan adalah akuntan publik, bukan sembarang profesi.
Mereka mengaku sakit hati karena forum menyebarkan isu bahwa karyawanlah yang makan uang. Padahal forum belum memeriksa naraca di Mitra Tiara dan uang di rekening Niko selaku pemegang keuangan tunggal di Mitra Tiara.
Tapi apa yang mereka lakukan, kata Hurin, seakan-akan sudah benar. Bahkan isi pengumuman di RPD menyebutkan bahwa penggelapan dana nasabah mengarah kepada oknum karyawan Mitra Tiara. Hal ini, katanya, sangat menyakitkan.
Hurin menjelaskan, oknum karyawan yang mereka laporkan ke polisi dan sekarang ditahan, itu karena mereka terjebak dalam situasi. Saat nasabah panik karena mendengar Mitra kolaps dan kebetulan ada yang datang simpan uang lalu nasabah lain menuntut uang itu dibayar kepada nasabah yang sudah menunggu. Bukan uang masuk ke kantong pribadi. Mestinya harus ada klarifikasi di forum Mitra sebelum membawa kasus itu ke polisi. Tapi, kenapa kerja forum langsung lapor ke polisi. Terus di mana Niko, kenapa tidak datangkan Niko baru klarifikasi bersama. "Jangan suruh kami masuk kantor kalau Niko belum ada," kata Hurin dan kawan- kawan didampingi penasehat hukum, Sebastianus Domaking, S.H.
Hurin menilai, FKPN dalam bekerja telah keluar dari misi awal untuk 16 ribu lebih nasabah, termasuk karyawan karena seluruh karyawan juga nasabah.
"Tugas mereka (FKPN, Red) adalah mengembalikan Niko Ladi selaku pemilik LKF Mitra Tiara dan Direktur Mitra Tiara ke Flotim untuk mempertanggungjawabkan uang nasabah. Dan, jika dalam temuan FKPN ada oknum nasabah yang melanggar, maka diproses dengan sebelumnya diklarifikasi antara Niko dan karyawan. Bukan, langsung melapor karena dalam bekerja, karyawan hanya bertanggungjawab kepada Niko. Tapi, sayang misi forum sudah keluar jauh. Dan, lebih menyakitkan, dalam bekerja forum ini mengobrak-abrik laci meja karyawan. Apakah ini kerja profesional. Kami menilai forum ini bekerja lebih pada melindungi Niko. Dan, memprovokasi nasabah lain seolah-olah karyawanlah yang makan uang. Kami merasa kerja lembaga ini sangat memojokkan kami dan memprovokasi nasabah lain untuk membenci kami," kata Hurin.
Hurin juga mengancam akan mensomasi RPD, karena memberitakan imbauan forum tanpa mengkonfirmasi kepada karyawan. "Mestinya media harus selektif memberitakan agar tidak memprovokasi yang menimbulkan gangguan kamtibmas," katanya.
Menurutnya, saat bekerja bersama Niko sudah diusulkan ada rekening lembaga sehingga ada kontrol keuangan, namun Niko menjawab ia tidak percaya kepada satu nasabah pun kalau soal uang. Begitu juga soal bukti kerja sama dengan empat negara yang menurut Niko tergabung dalam oksford tidak pernah dikasih tahu, termasuk alamat. "Semestinya Niko duluan ditangkap bukan karyawan yang hanya bekerja atas manajemen dan sistem yang dibuat Niko," kata Hurin.
Ia juga mengaku atas nama seluruh karyawan telah menyurati kapolres untuk meminta keabsahan dan legalitas tim audit, meminta surat perintah penunjukan tim audit dari Direktur LKF Mitra Tiara dari kapan, sampai kapan dan seperti apa serta meminta pertanggungjawaban dari penasehat dan pengawas LKF Mitra Tiara atas ketidakhadiran Niko Ladi dan kejelasan proses keuangan nasabah sampai saat ini. (*)