Diki dari NTT Bangga Bunuh Anggota TNI

Saksi yang menghuni sel A5 Lapas Cebongan, Rudi Handoko, mengungkapkan bahwa Hendrik

Editor: Alfred Dama
Net
Terdakwa kasus Lapas Cebongan 

POS KUPANG.COM, BANTUL -- Saksi yang menghuni sel A5 Lapas Cebongan, Rudi Handoko, mengungkapkan bahwa Hendrik Benyamin Sahetapy Engel alias Diki dari NTT merasa bangga berhasil membunuh anggota TNI.

Hal itu terungkap saat keduanya terlibat perbincangan di dalam ruang tahanan sebelum adanya peristiwa penyerangan oknum Kopassus ke dalam Lapas Cebongan. "Saya melihatnya dia (Diki) merasa bangga bisa membunuh anggota TNI. Itu dia sampaikan saat saya berbincang-bincang dengannya," kata Rudi saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyerangan Lapas Cebongan di Pengadilan Militer II/11, Kamis (11/7/2013).

Hal itu ia katakan saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Letkol (Chk) Joko Sasmito yang menanyakan apakah saat itu Diki merasa bangga masuk tahanan dengan kasus pembunuhan anggota TNI.

Diki merupakan salah satu dari empat korban tewas atas penembakan yang dilakukan oleh oknum Kopassus Grup II Kandang Menjangan di dalam Lapas Cebongan. Mereka merupakan tahanan titipan Polda DIY dengan kasus pembunuhan anggota Kopassus Sertu Heru Santoso di sebuah club malam di Yogyakarta.

Sementara saksi lain, yakni Yusuf Sumarno mengatakan, usai penembakan oleh seorang pelaku tersebut, satu orang tahanan berteriak Hidup Kopassus! "Dari depan saya ada yang teriak hidup kopassus! Tapi saya ga tahu yang bilang siapa," ujar Yusuf.

Bersitegang dengan Diki
Sebelum masuk penjara, Rudi Handoko pernah bertemu dengan Hendrik Benyamin Sahetapy Engel alias Diki di Diskotek Boshe Yogyakarta. Saat itu keduanya sempat akan berkelahi, namun dilerai oleh beberapa rekannya.

"Diki di luar memang dikenal seorang preman. Saya juga sempat mau dipukul sama dia ketika saya masih bertugas sebagai penjaga di Diskotek Boshe ketika ada acara," kata Rudi dalam kesaksiannya.

Saat itu, lanjutnya, ia yang masih bekerja dalam sebuah Event Organizer (EO) menggelar acara di Boche. Namun Diki tidak mau membayar karcis dan memaksa masuk. Rudi selaku petugas jaga, lalu memanggil Diki, tapi justeru Diki menanggapinya dengan kasar hingga sempat terjadi ketegangan antara keduanya.

Namun Rudi tidak mengakui niatan dirinya menunjukkan sosok Diki pada pelaku penembakan di Lapas Cebongan tersebut karena ada unsur dendam. "Itu karena pelaku terus mencari nama Diki di sel, kami takut. Akhirnya saya tunjukkan sosok Diki," katanya.

Sementara itu, dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi tersebut, enam saksi yang hadir tidak satupun mengatakan bahwa ketika pelaku masuk ke dalam sel, terjadi perlawanan dari Diki Cs.

Sebelumnya, terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon dalam persidangan yang lalu menyatakan bahwa saat dirinya membuka pintu sel A5, ada seseorang yang melakukan penyerangan terhadap dirinya dari balik pintu.

"Saya kemudian masuk ke dalam, tiba-tiba saya diserang dari sisi kanan pintu dengan besi mengenai bahu kanan saya. Lalu besi itu jatuh. Lalu ada orang yang hendak berdiri dan menyerang saya, lalu saya tarik senjata saya dan saya tembak orang tersebut. Pertama dua orang, lalu ada seorang yang mau lari di pojokan lalu saya tembak juga," kata Ucok.

Besi yang jatuh tersebut, baru diketahui setelahnya yaitu alat bantu jalan (kruk) milik salah satu tahanan. Ketua tim Penasehat Hukum terdakwa, Kolonel Rochmad usai sidang mengatakan, bahwa sesuai pengakuan terdakwa mereka memperoleh perlawanan saat akan masuk sel. "Nanti masih ada saksi lagi yang akan hadir, barangkali nanti bisa lebih detail lagi," kata Rochmad singkat.

Pada sidang lanjutan yang akan digelar Jumat (12/7) hari ini, rencananya Odmil akan menghadirkan delapan saksi lain dari tahanan di Lapas Cebongan. Seperti diketahui, terdapat 31 saksi tahanan yang akan dihadirkan dalam persidangan. Sejauh ini, sudah sebanyak 22 saksi tahanan yang bersedia hadir memberikan keterangan. Termasuk sebanyak enam orang saksi dari petugas Lapas dan mantan Kepala Lapas Sukamto, juga sudah dihadirkan untuk memberikan keterangan. (had/tribun jogja)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved