Nilai Tanah RRI Rp 7,6 Miliar Tapi Dijual Rp 1,5 Miliar

Penanganan dugaan kasus korupsi penjualan aset tanah RRI Kupang senilai Rp 1,5 miliar kepada pengusaha terus berlanjut.

Editor: Alfred Dama
zoom-inlihat foto Nilai Tanah RRI Rp 7,6 Miliar Tapi Dijual Rp 1,5 Miliar
POS KUPANG/MUHLIS AL ALAWI
Penyidik Tipikor Polda NTT bersama aparat pemerintah kelurahan berdiri di depan plakat tanda penyitaan tanah RRI Kupang di Jalan Amabi, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Senin (3/6/2013)
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Penanganan dugaan kasus korupsi penjualan aset tanah RRI Kupang senilai Rp 1,5 miliar kepada pengusaha  terus berlanjut. Kantor Jasa Penilai Publik Hari Utomo selaku appraisal (salah satu sub sektor jasa yang berperan menentukan nilai ekonomis asset dan potensi harta kekayaan, Red) menaksir harga tanah seluas 8.029 meter persegi di Jalan Amabi, Kelurahan Oepura, Kota Kupang, itu mencapai Rp 7.629.000.000.

Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol Ade Sutiana, dikonfirmasi melalui Kasat Tipikor, Kompol Benny Hutajulu, mengatakan hal itu saat dihubungi Pos Kupang, Rabu (12/6/2013) sore. Ia menjelaskan, nilai taksiran harga tanah itu diketahui setelah Kantor Jasa Penilai Publik Hari Utomo dan Rekenanan asal Surabaya memberikan hasil pekerjaannya.

"Setelah tiga minggu bekerja, tim appraisal menyerahkan hasil penilaian aset tanah RRI Kupang itu kepada penyidik Polda NTT, Rabu (12/6/2013) siang. Hasil penilaian aset itu langsung kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan appraisalnya sebagai saksi ahli dalam kasus ini," ujar Benny.

Benny menuturkan, hasil taksiran harga jual tanah RRI Kupang akan diserahkan ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan NTT. Dokumen itu diserahkan sebagai salah satu bahan penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut.

"Dokumen itu dalam waktu dekat akan kami serahkan ke BPKP NTT. Tak hanya sekadar menyerahkan dokumen itu, kami juga akan memaparkan perkembangan penyidikan kasus tersebut," kata Benny.

Menurut Benny, sebelumnya BPKP NTT meminta penyidik Polda NTT untuk menggunakan jasa appraisal guna penghitungan nilai aset tanah yang dijual. Untuk itulah jajarannya bekerjasama dengan Kantor Jasa Penilai Publik Hari Utomo di Surabaya menghitung nilai aset tanah RRI yang dijual kepada pengusaha sebesar Rp 1,5 miliar.

Tentang pemeriksaan karyawan yang menerima uang hasil penjualan tanah, Benny mengatakan, pemeriksaan karyawan penerima uang hasil penjualan tanah hampir purna. Hasil pemeriksaan itu juga nantinya akan diserahkan kepada BPKP NTT guna kepentingan penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut. (aly)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved