Pemilihan Gubernur NTT
Satu TPS di TTS Coblos Ulang
Berdasarkan kesepakatan bersama kedua saksi pasangan calon bersama PPK dan KPU akan dilakukan pemungutan suara ulang pada TPS 1
POS KUPANG.COM, SOE -- Berdasarkan kesepakatan bersama kedua saksi pasangan calon bersama PPK dan KPU akan dilakukan pemungutan suara ulang pada TPS 1 Desa Fatu-ulan, Kecamatan Ki'e karena saat perhitungan suara sudah ada lima surat suarat yang sudah dicoblos berada dalam kota suara.
Selain diungkap saksi paket Frenly, Apolos Laga Lejab, saat pleno di hotel Mahkota Plaza SoE, Selasa (28/5/2013), kasus ini juga sudah dilaporkan oleh koorfinator tim pemenangan Paket Frenly di TTS, Mordekai Liu ke pihak panwaslu Kapupaten TTS pada hari Senin tanggal 27 Mei 2013.
Dihadapan anggota KPU, Panwaslu, para saksi dan PPK, Ketua KPU TTS, James H.Tuka,SH menegaskan, bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dan kesepakatan antara saksi kedua pasangan calon dan pihak panwaslu bersama KPU, disepakati untuk melakukan pencoblosan ulang pada TPS 1 Desa Fatu'ulan, Kecamatan Ki'e.
Pencoblosan tersebut, lanjut Tuka akan dilakukan pada tanggal 30 Mei dan diplenokan di tingkat KPU pada tanggal 2013.
Menurut Tuka, secara faktual terdapat kelebihan 5 surat suara dalam kota suara, DPT sebanyak 226 orang setelah perhitungan menjadi menjadi 271, saat itu juga tidak ada pelilih tambahan dari TPS lain.
Untuk itu, lanjut Tuka berdasarkan UU Nomor 32 pasal 104 huruf C dan Peraturan KPU 72 tahun 2009 pasl 48 huruf C secara inplisit disebutkan, bahwa apabila pemilih menggunakan haknya lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau berbeda akan dilalukan pemungutan suara ulang.
"Rekemendasi pemungutan ulang oleh PPK dan selambat - lambatnya 7 hari setelah pemungutan suara. Untuk itu pemungutan suara akan dilakukan tanggal 30 Mei 2013 menggunakan surat suara yang belum digunakan dan diplenokan pada tingkat KPU pada tanggal 31 Mei 2013. Jadi untuk sementara rekatupilasi hari ini hanya untuk 31 kecamatan, sementara Kecamatan Ki'e menunggu hasil pencoblosan ulang," tegasnya.*