Kasus Mangga di Nagekeo Masuk Sidang Pembuktian Materi
Persidangan kasus korupsi pengadaan anakan mangga di Kabupaten Nagekeo, akhirnya masuk pada sidang pembuktian materi perkara.
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Proses persidangan kasus korupsi pengadaan anakan Mangga di Kabupaten Nagekeo, yang menelan dana Rp 2,2 miliar TA 2009 akhirnya masuk pada sidang pembuktian materi perkara. Agenda ini dilakukan setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang memberikan putusan sela dengan menolak eksepsi para terdakwa.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Khairulludin, S.H bersama hakim anggota Agus Komarudin, S.H serta Ansori Saifudin, S.H di Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Kupang, Rabu (10/10/2012). Disebutkan, proses persidangan kasus tindak pidana korupsi pengadaan anakan Manggara di Kabupaten Nagekeo itu, akan dilanjutkan untuk proses persidangan pembuktian materi perkara.
Ketika itu JPU Kejaksaan Negeri Bajawa, B Sinaga, bersama Ali Antonius, S.H dan Pius B Timugale, S.H, sebagai penasehat hukum mendukung keputusan majelis hakim untuk melanjutkan proses persidangan dengan agenda pembuktian materi perkara. "Kita inginkan sidang kasus dugaan korupsi pengadaan anakan Mangga masuk pada pembuktian materi perkara," kata Ali Antonius.
Kelima terdakwa yang disidang, yakni Oswaldus Muwa Tunga, Sekretaris Dinas Kehutanan Nagekeo, Lengu Marselinus, Kabid di Badan Penanganan Bencana Daerah (BPBD) Nagekeo, Wula Maria Thresia, Sekretaris Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Nagekeo, Lejo Maria Vene Randa, Kepala Bidang (Kabid) di Dinas yang sama, serta VR Djawa Mega.
Untuk diketahui, nilai proyek pengadaan anakan mangga tersebut sekitar Rp 2,2 miliar. Ada sekitar sembilan orang saksi yang diperiksa oleh Polres Ngada beberapa waktu sebelumnya, sebelum menetapkan lima orang tersangka tersebut. Saat ini, para tersangka dititipkan di LP Penfui sambil menunggu dan mengikuti proses persidangan.