Sabtu, 18 April 2026

Warga Minta Pemkot Hentikan Kegiatan Sinar Bangun Mandiri

Warga di RT 31/08 Kelurahan Lasiana bersama beberapa warga dari beberapa RT lainnya meminta pemerintah Kota Kupang

Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Warga di RT 31/08 Kelurahan Lasiana bersama beberapa warga dari beberapa RT lainnya meminta pemerintah Kota Kupang untuk segera menghentikan kegiatan dari PT Sinar Bangun Mandiri.
Dampak yang dirasakan warga adalah ISPA

Demikian Ketua RT 31/08 Lasiana, Mel Peni didampingi Yance TH Mesah dan tiga orang lainnya yang mendatangi kantor walikota Kupang, Kamis (23/8/2012).

"Kami datang ke sini untuk menyampaikan surat permohonan kepada pemkot Kupang agar dalam waktu paling lambat satu minggu menghentikan kegiatan dari perusahaan ini yakni tempat untuk memasukan  semen, pasir dan lainnya untuk ke dalam mobil ready mix. Dampak yang kami rasakan adalah debu.
Banyak warga yang menderita ISPA dan dalam satu hari kami bisa mengepel rumah kami sampai tiga kali karena debu yang banyak," ujarnya.

Ia mengungkapkan surat yang mereka sampaikan itu juga dilampirkan dengan tanda tangan dari 264 warga yang tandatangan yakni dari RT 34, 31, 30 dan 14.

Menurut mereka, masalah ini pernah dilaporkan pada masa pemerintahan yang lalu tetapi tidak ada tindak lanjut karena itu mereka datang lagi untuk menyampaikan permohonan mereka itu.

Secara terpisah, pemilik PT Sinar Bangun Mandiri, Marsel Fanggidae yang dikonfirmasi melalui telepon mengungkapkan sekarang ini lagi musim angin sehingga yang namanya debu pasti ada.

"Tapi apakah debu itu dari kegiatan kami, apakah semen. ini harus diteliti lebih lanjut. Dan tidak bisa seenaknya menutup kegiatan kami. Kami sudah ada ijin lengkap dari pemkot Kupang termasuk ijin industri, amdal dan lainnya," ujar Marsel.

Secara terpisah, Lurah Lasiana, Yefta Benyamin yang dihubungi melalui telepon mengungkapkan dia juga baru mendapat surat tersebut tertanggal 23/8/2012 tetapi di dalam surat tersebut  tidak ada ke Sinar Bangun Mandiri.

"Setelah saya dapat surat ini, saya langsung telusuri masalah ini. tapi perusahaan itu memiliki surat ijin lengkap. Memang kalau ada angin kencang seperti pada waktu bulan Juli, pasti ada debu karena memang musim angin tapi radius tidak jauh. Lagipula tempat tersebut ditutupi dengan tembok yang cukup tinggi," ujarnya.

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved