Gubernur Frans Siap Diperiksa KPK
Gubernur Nusa Tenggara Timur, Drs. Frans Lebu Raya menyatakan kesiapannya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Penulis: alwy | Editor: Alfred Dama
"Dana bansos itu kan untuk pihak ketiga, seperti organisasi kemasyarakatan, organisasi pemuda, organisasi agama, atau organisasi sosial lainnya. Jadi, dana bansos tidak boleh digunakan oleh pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif," kata Boyamin.
Apalagi, lanjut dia, sampai digunakan untuk kepentingan perjalanan dinas para pejabatnya. "Itu sudah tidak benar. Kategorinya sudah korupsi. Untuk itu, KPK harus segera menindak laporan tersebut," katanya menegaskan.
Menurut dia, laporan tersebut harus segera diproses, mulai dari kepala daerah hingga kepala dinas. Jika terbukti tersangkut kasus itu, harus segera diperiksa.