SPBU Noelbaki Tanpa Amdal
OELAMASI, POS-KUPANG.COM — Pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di lokasi persawahan Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, tanpa didahului analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal).
OELAMASI, POS-KUPANG.COM — Pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di lokasi persawahan Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, tanpa didahului analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Pemilik SPBU juga belum mengantongi surat izin alih fungsi pemanfaatan lahan serta dokumen pemanfatan lingkungan. “Kami sudah tiga kali menegur pemilik SPBU untuk tidak melakukan aktivitas tetapi teguran itu tidak digubris,” kata Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kabupaten Kupang, Dra. Viktoria Kanahebi, saat ditemui Jumat (20/5/2011).
Berbeda dengan SPBU Noelbaki, SPBU di Oelamasi, Asam Tiga dan Takari sudah memiliki dokumen lengkap. “Saat ini, dari tiga SPBU itu, sudah ada yang selesai dibangun dan yang lainnya masih dalam tahap pengerjaan,” katanya.
Ditemui terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Drs. Hendrik Paut mengatakan, pemerintah akan segera menurunkan tim terpadu untuk mengkaji semua dokumen pendirian SPBU Noelbaki milik Toni Sulaiman.
Tim terpadu terdiri dari dinas Pertambangan, Bapeldada dan instansi terkait lainnya. Tim melakukan kajian secara komprehensif terkait syarat-syarat teknis tentang pendirian SPBU. “Jika dalam kajian semua dokume ditemukan belum memenuhi peryaratan teknis dan persyaratan lainya maka pembangunan SPBU akan segera dihentikan.
Namun, jika telah memenuhi persyaratan maka pembangunan SPBU bisa dilanjutkan dan tentunya harus dipertegas dengan rekomendasi dari tim teknis yang telah melakukan kajian,” kata Paut, saat ditemui di ruang kerjanya.
Paut menilai, reaksi penolakan masyarakat terhadap pembangunan SPBU Noelbaki merupakan hal yang wajar dan positif.