Petani Noelbaki Tolak Pembangunan SPBU
OELAMASI, POS-KUPANG.COM –– Perhimpunan Petani Pemakai Air (P3A) dan Kelompok Tani Rindu Sejahtera (KTRS) Noelbaki menolak pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di areal persawahan Desa Noelbaki....
OELAMASI, POS-KUPANG.COM –– Perhimpunan Petani Pemakai Air (P3A) dan Kelompok Tani Rindu Sejahtera (KTRS) Noelbaki menolak pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di areal persawahan Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
P3A KTRS beranggota 240 petani. Penolakan pembangunan SPBU milik PT Piala Jaya diputuskan melalui musyawarah yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.
“Ini komitmen kami, dan sudah diputuskan melalui musyawarah. Tidak ada toleransi untuk pembangunan SPBU,” tegas Tony Malelak, anggota P3A dan KTRS, saat ditemui di Oelamasi, Rabu (18/5/2011).
Menurut P3A dan KTRS, demikian Malelak, jika pemerintah telah mengalihfungsikan lahan persawahan, mestinya disosialisasikan kepada masyarakat, khususnya petani.
Malelak menjelaskan, pembangunan SPBU di atas lahan pertanian tidak dibenarkan. Sampai saat ini, belum ada alihfungsi lahan di Desa Noelbaki.
“Sebelum dibangun SPBU, pemilik lahan Toni Sulaiman, yang juga anggota P3A-KTRS Noelbaki, tahu betul kondisi lahan serta keputusan yang pernah disepakati saat masih menjadi anggota. Toni juga tahu betul aturan yang ada. Sejauh ini lahan yang ada, merupakan lahan pertanian bukan lahan industri atau kepentingan bisnis lain,” ujar Malelak.
Karena itu menurut Malelak, ketua P3A -KTRS supaya berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kupang, membahas persoalan ini. Sebab, Piala Jaya terus melakukan kegiatannya, sementara pemerintah terkesan tutup mata.
“Saya minta ketua P3A-KTRS Noelbaki, koordinasi dengan kepala desa, camat dan bupati supaya petani jangan cemas. Ini lahan pertanian, tapi pemerintah memberi izin kepada Piala Jaya untuk bangun SPBU. Apalagi SPBU yang dibangun ada di tengah areal persawahan,” katanya.
Malelak mengungkapkan, tahun 2010 lalu, ia pernah menanyakan persoalan ini kepada ketua P3A-KTRS Noelbaki, Welem Tallo. Saat itu, kata Malelak, Tallo sempat menunjukkan arsip surat keberatan pembangunan SPBU. Surat itu ditujukan kepada Bupati Kupang serta beberapa instansi terkait.
Tallo sempat tunjuk bahwa pangaduan kami telah disampaikan kepada Bupati. Surat itu saya ingat nomornya 10/KTRS/DNK/09/2010. Isinya adalah kami menolak pembangunan SPBU di Noelbaki. Alasannya jelas, pembanguan ini ada dalam areal pertanian.
Pemerintah Kabupaten Kupang, lanjut Malelak, secepatnya bersikap. Karena keberadaan SPBU di areal persawahan Noelbaki menyebabkan sedikitnya 240 hektar sawah terancam tidak bisa diolah. Akibatnya produksi pertanian turun. Lahan pertanian akan berkurang. Dikhawatirkan juga pasca dibangunnya SPBU ini akan menutup saluran pembuangan air.
“Air yang ada di sawah tidak bisa keluar dan terus tertampung dalam sawah dan padi akan terus terendam. Ditambah lagi limbah dari SPBU akan dibuang ke dalam sawah. Ini yang dikhawatirkan warga Noelbaki,” ujar Malelak.