Pasir Warna Tuatuka Diambil Secara Ilegal

OELAMASI, POS-KUPANG.COM — Pasir warna (hitam dan merah) di Pantai Siumolo, Desa Tuatuka, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang diambil secara ilegal oleh sejumlah pengusaha asal Kota Kupang. Hal ini menjadi penyebab rusaknya pantai tersebut.

OELAMASI, POS-KUPANG.COM — Pasir warna (hitam dan merah) di Pantai  Siumolo, Desa Tuatuka, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang diambil secara ilegal oleh sejumlah pengusaha asal Kota Kupang. Hal ini menjadi penyebab rusaknya pantai tersebut.
“Sudah terjadi abrasi besar-besaran. Kondisi ini sangat memprihatinkan,” kata Kepala Desa Tuatuka, Eliasar Alupan, saat ditemui seusai bertemu Bupati Kupang, Drs. Ayub Titu Eki, di Oelamasi, Jumat (6/5/2011).

Menurut Alupan, masalah ini terpaksa dilaporkan kepada Bupati Kupang karena kondisi Pantai Siumolo sudah sangat memprihatinkan.
Alupan menjelaskan, dalam sehari ada sekitar sepuluh hingga lima belas truk yang mengangkut pasir warna di Pantai Siumolo. Pasir yang diambil dalam sehari berkisar 30 hingga 50 kubik. Para pengusaha membeli pasir langsung dari masyarakat. Pasir merah seharga Rp 6.000 per kilogram, sedangkan pasir  hitam Rp 4.000 per kilogram.

Selama ini, jelas Alupan, para pengusaha yang membeli pasir tidak pernah memberikan kontribusi ke desa, meski aparat desa sudah melakukan pendekatan. Para pengusaha beralasan mereka membeli pasir karena sudah mendapat izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Kupang.

Menurut para pengusaha, demikian Alupan, dengan mendapat izin artinya pengusaha sudah secara langsung memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah. Jadi retribusi untuk desa tidak perlu diberikan lagi.

Mengenai tanggapan Bupati Kupang terhadap laporannya,  Alupan menjelaskan, Bupati merespons persoalan ini. Bupati memerintahkan masyarakat desa Tuatuka segera membentuk kelompok adat untuk menyelesaikan persoalan ini. Sedangkan kepala desa dan aparat desa dan perangkat desa lainnya segera membuat peraturan desa. 

Kepada para tokoh adat dan tokoh masyarakat Titu Eki memerintahkan untuk melakukan pendekatan kembali dengan para pengusaha.
“Jika para pengusaha tetap menolak tidak memberikan kontribusi kepada desa maka para tokoh adat dan tokoh masyarakat berhak untuk melarang para pengusaha mengambil pasir warna di Siumolo,” kata Alupan mengutip pernyataan Bupati Kupang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved