Laporan Petrus Piter
Menhut Larang Fathi Resources Tambang
WAIKABUBAK, Pos-Kupang.Com -- Menteri Kehutanan (Menhut), Zulkifli Hasan, S.E, M.M, melarang semua pihak melakukan kegiatan apa pun, termasuk penambangan di kawasan Taman Nasional Manupeu Tana Daru sebelum mendapat izin dari Menteri Kehutanan.
WAIKABUBAK, Pos-Kupang.Com -- Menteri Kehutanan (Menhut), Zulkifli Hasan, S.E, M.M, melarang semua pihak melakukan kegiatan apa pun, termasuk penambangan di kawasan Taman Nasional Manupeu Tana Daru sebelum mendapat izin dari Menteri Kehutanan.
Menurut Menhut, batas kawasan TN Manupeu Tana Daru tetap berpedoman pada peta lampiran keputusan Menhut dan Perkebunan RI Nomor 576/Kpts-II/1998, tanggal 3 Agustus 1998 dengan luas 87.984,09 ha sampai dengan diterbitkannya berita acara tata batas baru yang disahkan Menteri Kehutanan.
Demikian isi surat Menhut RI Nomor S.78/Menhut-IV/2001, tanggal 17 Februari 2011, menanggapi surat Bupati Sumba Tengah, Drs. Umbu Sappi Pateduk, nomor 930/520/332/53.17/ST/2010, tanggal 7 Agustus 2010, perihal hasil rapat panitia tata batas baru kawasan hutan Kabupaten Sumba Tengah yang terdiri dari BPKH Kupang, Balai TN Manupeu Tana Daru, organisasi pemerhati hutan, para camat, kepala desa dan tokoh masyarakat yang foto kopinya diperoleh Pos Kupang di Waikabubak, Selasa (15/3/2011).
Foto kopi surat Menhut itu diberikan salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Umbu Ratu Nggay, Kabupaten Sumba Tengah, Umbu Manurara, yang selama ini getol menolak kegiatan penambangan di wilayah Sumba Tengah.
Dalam suratnya, Menhut Zulkifli Hasan, S.E, M.M, menyatakan, kawasan TN Manupeu Tana Daru merupakan penggabungan dari kelompok hutan Manupeu (RTK 5) dan kelompok Tana Daru Praimomongutidas (RTK 44).
RTK 44 adalah penggabungan dari kelompok hutan Tanadaru Takonda (RTK 6), kelompok hutan Langgaliru (RTK 7) dan kelompok hutan Praimomongutidas (RTK 23) yang ditunjuk sebagai hutan tutupan pada masa pemerintahan kolonial Belanda oleh Residen Timor dengan surat penunjukan nomor 31/XII/ZBZ, tanggal 18 Nopember 1940, yang selanjutnya berdasarkan keputusan Menhut dan Perkebunan Nomor 576/Kpts-II/1998, tanggal 3 Agustus 1998, dilakukan perubahan fungsi dan penunjukan TN Manupeu Tana Daru seluas 87.984,09 ha.
Menurut Menhut, wacana rasionalisasi pengurangan sebagian kawasan TN Manupeu Tana Daru (RTK 60) dan penambahan luas di bagian selatan TN dipertimbangkan setelah melalui kajian tim terpadu dan prosesnya harus berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004 tentang tata cara perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan. Juga keputusan Kemenhut Nomor 32/Kpts-II/2011 tentang kriteria dan standar pengukuhan kawasan hutan.
Selain itu, Menhut mengatakan, kegiatan rehabilitasi kawasan hutan di Praimahala seluas 5.000 ha dapat dilakukan para pihak termasuk pemerintah daerah bekerja sama dengan Balai TN Manupeu Tana Daru sepanjang tidak dilakukan di zona inti dengan menanam hutan jenis asli setempat.
Sedang berkaitan peningkatan jalan raya (jalan negara) dan jalan kabupaten di TN Manupeu Tanadaru, yang telah ada sebelumnya, dapat dipertimbangkan setelah dilakukan kajian evaluasi dampak terhadap kelestarian taman nasional oleh tim terpadu dan prosesnya melalui mekanisme kerja sama pengelolaan sesuai surat Menhut Nomor S.52/Menhut-IV/2010, tanggal 1 Februari 2010 tentang penggunaan jalan di kawasan konservasi.
Umbu Manurara menambahkan, belum lama ini, tokoh masyarakat Umbu Ratu Nggay telah mengadakan pertemuan bersama dan menyatakan sikap bersama menolak kegiatan tambang di Sumba Tengah.
Dalam pertemuan yang dihadiri 130-an orang di Desa Praikaroku Jangga, dipimpin tokoh masyarakat, Umbu Djanji, intinya masyarakat menolak segala aktivitas penambangan di wilayah itu karena dikhawatirkan akan menimbulkan dampak bagi kelangsungan hidup generasi mendatang. (pet)