Laporan Kanis lina Bana
Jaksa Tahan Mantan Kepala BKD Matim
RUTENG, Pos-Kupang.Com -- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ruteng menahan mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Drs. Stef Kut. Dia dinilai tidak proaktif dalam proses penyelidikan bahkan beberapa kali mangkir dari panggilan jaksa.
RUTENG, Pos-Kupang.Com -- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ruteng menahan mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Drs. Stef Kut. Dia dinilai tidak proaktif dalam proses penyelidikan bahkan beberapa kali mangkir dari panggilan jaksa.
"Kita sudah tahan mantan Kepala BKD Matim, Drs. Sfenaus Kut, Senin (14/3/2011) lalu. Kita titip di LP Carep Ruteng," kata Kajari Ruteng, Gembong Priyatno, saat ditemui Pos Kupang di ruang kerjanya, Rabu (16/3/2011).
Didampingi Kasi Intel, Eka Dharmawan Nugraha, S.H, Gembong Priyatno menjelaskan, tersangka ditahan lantaran tiga kali dipanggil untuk dimintai keterangan tidak mengindahkan panggilan jaksa. Mengacu pada alasan normatif pasal 21 KUHP, maka tersangka ditahan dan dititipkan di LP Carep Ruteng. Alasan penahanan karena penyidik khawatir tersangka
melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan yang sama. Selain itu, mempercepat proses penyelidikan.
Eka Dharmawan menambahkan, tersangka ditahan karena hasil penyelidikan membuktikan tersangka diduga melakukan tindakan korupsi sebesar Rp 115 juta yang berasal dari SPPD fiktif dan biaya kegiatan pendidikan dan latihan/diklat.
Karena itu, tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan UU No 20 Tahun 2001.
"Kita proses secepatnya agar berkasnya segera limpahkan ke pengadilan untuk proses sidang," katanya. (lyn)