Laporan Maxi Marho
Panitia PHO Merasa Ditipu PPK
BA'A, Pos-Kupang.Com - Ketua panitia provisional hand over (PHO) atau penyerahan proyek pengadaan alat sterilisasi kontrasepsi di Rote Ndao tahun anggaran (TA) 2008, dr. Rina Sutjiati merasa ditipu oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Musa Taher. Sebab, saat menandatangani berita acara PHO, PPK menyatakan akan memblokir sisa dana proyek, namun kenyataannya dana proyek dicairkan semua dan diserahkan kepada kontraktor.
BA'A, Pos-Kupang.Com - Ketua panitia provisional hand over (PHO) atau penyerahan proyek pengadaan alat sterilisasi kontrasepsi di Rote Ndao tahun anggaran (TA) 2008, dr. Rina Sutjiati merasa ditipu oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Musa Taher. Sebab, saat menandatangani berita acara PHO, PPK menyatakan akan memblokir sisa dana proyek, namun kenyataannya dana proyek dicairkan semua dan diserahkan kepada kontraktor.
Rina Sutjiati mengatakan hal itu saat memberi keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi dana proyek itu, di Pengadilan Negeri (PN) Ba'a, Senin (25/1/2011).
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa mantan Kadis KKB Rote Ndao, Drs. Agustinus Orageru itu dipimpin hakim Lutfi, S.H, didampingi dua hakim anggota, Johanis Dairo Malo, S.H M.H, dan Nitanel Ndaumanu, S.H. Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eddy Wansen, S.H cs. Sementara terdakwa Orageru didampingi penasehat hukumnya, Lorens Mega Man, S.H dan Johanes D Rihi, S.H.
Dalam keterangannya, Rina Sutjiati mengatakan, awalnya ia menolak menandatangani berita acara PHO proyek yang ditangani CV Anugerah Timor Mandiri karena peralatan belum lengkap. Namun karena PPK,
Musa Taher menyatakan bahwa hal itu dilakukan untuk menyelamatkan dana proyek yang akan
memasuki penutupan tahun anggaran, dan diyakini bahwa setelah pencairan sisa dana maka dana itu diblokir atau dititipkan sampai pelaksanaan proyek pengadaan selesai baru diserahkan kepada kontraktor. Karena itu, sebagai ketua PHO menandatangani berita acara PHO tersebut.
Apalagi, kata Rina, menurut PPK Musa Taher, hal itu juga merupakan kebijakan kuasa pengguna anggaran (KPA), Drs. Agustinus Orageru. Berdasarkan penjelasan PPK, Musa Taher, dia percaya dan menandatangani berita acara PHO.
Ketika mengetahui bahwa seluruh dana proyek yang dicairkan diserahkan kepada kontraktor CV Anugerah Timor Mandiri, Rina merasa ditipu karena penjelasan yang disampaikan PPK berbeda dengan yang ia laksanakan.
Untuk mengetahui alasan PPK membayar semua dana proyek kepada kontraktor, kata Rina, pada bulan berikutnya dia mendatangi PPK, Musa Taher, dan kuasa pengguna anggaran (KPA), Agus Orageru.
Ia sempat bertanya kepada KPA tetapi tidak sempat mendengar penjelasannya karena saat itu juga ada orang lain bersama Orageru.
Menurut dokter Rina, ia hanya mendapat penjelasan dari Musa Taher bahwa hal itu atas kebijakan kuasa pengguna anggaran (KPA).
Rina mengatakan, dia tidak mengkonfirmasi lagi tentang kebijakan tersebut ke Agustinus Orageru hingga pengelolaan proyek ini bermasalah secara hukum.
Sidang kasus korupsi tersebut akan dilanjutkan hari Jumat (28/1/2011) siang.
Orageru disidangkan di PN Ba'a karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek alat sterilisasi kontrasepsi Dinas KKB Rote Ndao TA 2008 yang merugikan negara Rp 245 juta lebih. Perbuatan ini dilakukan Orageru bersama-sama dengan PPK, Musa Teher, Direktur CV Anugerah Timor Mandiri, Ir. Munawar Lutfi selaku kontraktor dan lima panitia provisional hand over (PHO). (mar)