Laporan Maxi Marho

Taher Diseret ke Pengadilan

BA'A, Pos-Kupang.Com---Pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana (KKB) Kabupaten Rote Ndao, Musa Taher, SP, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Ba'a sebagai terdakwa kasus korupsi pengadaan alat sterilisasi kontrasepsi di Dinas KKB.

BA'A, Pos-Kupang.Com---Pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana (KKB) Kabupaten Rote Ndao, Musa Taher, SP, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Ba'a sebagai terdakwa kasus korupsi pengadaan alat sterilisasi kontrasepsi di Dinas KKB.

Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Musa taher saat ini masuk agenda putusan sela, dan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pekan depan.

Sidang kasus korupsi dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang digelar di PN Rote Ndao, Jumat (3/12/2010) dipimpin Ketua Mejelis Hakim, Lutfi, S.H, didampingi hakim anggota dengan  jaksa penuntut umum (JPU), Edy Wansen, SH.

Dalam putusan sela, majelis hakim menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa karena keberatan terdakwa yang diajukan dalam eksepsi sudah merupakan materi pokok perkara. Karena itu majelis hakim memutuskan sidang kasus korupsi dengan terdakwa Musa Taher dilanjutkan ke agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk membuktikan apakah ada keterlibatan terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan alat sterilisasi kontrasepsi di Dinas KKB Rote Ndao.

Menurut majelis hakim, argumentasi yang didalilkan terdakwa dalam eksepsi bahwa perbuatan terdakwa selaku PPK dalam pengelolaan proyek itu masuk dalam wilayah hukum administratif bukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan JPU adalah bukan lembaga berwewenang.

PPK Dinas KKB Rote Ndao, Musa Taher, SP diseret ke PN Ba'a karena didakwa JPU, Edy Wansen, S.H melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan proyek pengadaan alat sterilisasi kontrasepsi Dinas KKB  tahun anggaran 2008. Perbuatan korupsi dalam kasus yang sama dilakukan bersama Direktur CV Anugerah Timor Mandiri, Ir. Munawar Lutfi selaku kontraktor dan pihak lainnya.

Saat ini Direktur CV Anugerah Timor Mandiri, Ir. Munawar Lutfi, sedang dalam proses persidangan di PN. Sekda Rote Ndao, Drs. Agus Orageru dan lima panitia PHO juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Namun yang sudah dibawa ke pengadilan baru dua orang, yakni Musa Taher, S.H dan Ir. Munawar Lutfi. (mar)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved