Laporan Kanis Lina Bana

Polisi Lepas Komisaris PT SJA

RUTENG, Pos Kupang.Com -- Penyidik Polres Manggarai menangguhkan penahanan Komisaris PT Sumber Jaya Asia, Herman Jaya. Jaminan penangguhan berupa uang tunai Rp 100 juta.

RUTENG, Pos Kupang.Com -- Penyidik Polres Manggarai menangguhkan penahanan Komisaris PT Sumber Jaya Asia, Herman Jaya. Jaminan penangguhan berupa uang tunai Rp 100 juta.

Kapolres Manggarai, AKBP Hambali, membenarkan hal itu saat ditemui di Ruteng, belum lama ini.  Dia ditemui terkait perkembangan terkini penyidikan PT SJA.

Menurut Hambali, Herman Jaya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa intensif pasca diciduk dari Jakarta. Selain ditahan, Herman Jaya ditetapkan sebagai tersangka. Namun yang bersangkutan mengajukan permohonan penangguhan tahanan dengan jaminan uang tunai Rp 100 juta.

Alasan penangguhan karena yang bersangkutan dalam keadaan sakit. Herman Jaya akan mengurus kesehatannya.
Meskipun demikian, BAP yang bersangkutan telah dilimpahkan ke JPU untuk diteliti.

Sementara BAP Direktur PT SJA Midin Hunawan, Kepala Teknik, Supryadi dan Kepala Perwakilan PT SJA di Reo Libert Magung dalam penyelidikan. BAP Libert Magung belum dapat disikapi lebih lanjut karena yang bersangkutan juga sakit keras.
Sebelumnya, JPU Kejari Ruteng membenarkan sedang meneliti BAP Komisaris PT SJA Herman Jaya. Apabila BAP-nya dinyatakan lengkap akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut. (lyn)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved