Laporan Muhlis AL Alawi
Warga Dua Desa di Flotim Baku Hadang
LARANTUKA, Pos Kupang.Com-- Belasan warga Desa Nisa Karang, Kecamatan Kelubagolit menghadang beberapa kendaraan mikrolet dan pick up yang ditumpangi warga Desa Lamabelawa, Kecamatan Witihama, Flores Timur di jalan raya menuju Pasar Waiwerang, Kamis (28/10/2010) siang.
LARANTUKA, Pos Kupang.Com-- Belasan warga Desa Nisa Karang, Kecamatan Kelubagolit menghadang beberapa kendaraan mikrolet dan pick up yang ditumpangi warga Desa Lamabelawa, Kecamatan Witihama, Flores Timur di jalan raya menuju Pasar Waiwerang, Kamis (28/10/2010) siang.
Warga Nisa Karang menghadang lantaran merasa kesulitan berkoordinasi dengan warga Lamabelawa terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan enam warga Nisa Karang ditahan di Polsek Adonara Timur.
Kapolsek Adonara Timur, Ipda Abdulrahman Aba, dikonfirmasi melalui telepon selulernya membenarkan aksi penghadangan itu. Namun aksi itu tidak berlangsung lama. Aparat Polsek Adonara Timur dibantu pospol dan aparat kecamatan berhasil mengajak masyarakat menyelesaikan persoalan itu di kantor kecamatan.
"Sekitar sepuluh kendaraan yang dihadang menuju Pasar Waiwerang. Setelah kami turun, tidak terjadi lagi. Tadi warga Nisa Karang hanya minta warga Lamabelawa tidak melewati jalan di Nisa Karang sampai ada penyelesaian. Dan saat ini kondisi sudah aman," ujar Aba.
Aba menuturkan, awal kasus ini karena keluarga para tersangka dari Desa Nisa Karang merasa kesulitan bertemu keluarga korban untuk membicarakan masalah perdamaian terkait kasus penganiayaan. Lalu beberapa warga Nisa Karang mengambil inisiatif menghadang kendaraan yang mengangkut warga Lamabelawa. "Wilayah Desa Nisa Karang kebetulan dilewati jalan umum menghubungkan Lamabelawa ke Waiwerang," ujar Aba.
Menurut Aba, terkait masalah ini pemerintah desa dan kecamatan langsung berkoordinasi dengan keluarga korban dan keluarga tersangka. Setelah berkoordinasi akan dilakukan pertemuan bersama antara kedua pemerintah dan kedua belah pihak.
Dikatakannya, pihak Desa Nisa Karang mengaku sulit menghubungi keluarga korban untuk membicarakan perdamaian terkait penganiayaan yang melibatkan warganya. Sementara pihak Desa Lamabewala merasa sejak kasus itu terjadi awal Oktober 2010 baru sekarang keluarga tersangka melakukan pendekatan kepada keluarga korban.
Aba menuturkan, kasus penganiayaan dengan korban Paskalis Lebu Raya terjadi 3 Oktober 2010 di Desa Nisa Karang tetap diproses sesuai hukum. Saat ini sudah pada tahap pengiriman berkas di kejaksaan. Penyidik Polsek Adonara Timur sudah memperpanjang masa penahanan enam tersangka dalam kasus ini. (aly)