Laporan Maxi Marho
Waket DPRD Rote Diperiksa Hingga Dini Hari
BA'A, PK-Penyidik memeriksa Wakil Ketua DPRD Rote Ndao, Adrianus Adu, ST, dalam kapasitasnya sebagai Direktur CV Valery Kontraktor di Mapolres Rote Ndao, Jumat (3/9/2010) malam. Adrianus Adu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Puskesmas Pulau Ndao, Kecamatan Rote Barat tahun anggaran 2008. Penyidik Polres Rote Ndao juga belum menetapkan tersangka dalam pengusutan kasus dugaan korupsi ini.
BA'A, PK-Penyidik memeriksa Wakil Ketua DPRD Rote Ndao, Adrianus Adu, ST, dalam kapasitasnya sebagai Direktur CV Valery Kontraktor di Mapolres Rote Ndao, Jumat (3/9/2010) malam. Adrianus Adu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Puskesmas Pulau Ndao, Kecamatan Rote Barat tahun anggaran 2008. Penyidik Polres Rote Ndao juga belum menetapkan tersangka dalam pengusutan kasus dugaan korupsi ini.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Johanies Riyanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim, Iptu David Candra Babega mengatakan hal itu ketika ditemui di Polres Rote Ndao, Sabtu (4/9/2010).
Menurut Babega, Wakil Ketua DPRD Rote Ndao, Adrianus Adu, datang ke Mapolres Rote Ndao, Jumat (3/9/2010) malam, pukul 20.00 wita kemudian diperiksa penyidik hingga pukul 02.00 wita, Sabtu (4/9/2010) dini hari.
"Pemeriksaan dilakukan kurang lebih enam jam sejak pukul 20.00 Wita. Yang bersangkutan diperiksa masih sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Puskesmas Pulau Ndao di Kecamatan Rote Barat tahun anggaran (TA) 2008," kata Babega.
Dikatakannya, dalam pengelolaan proyek itu, CV Valery
Kontraktor dengan direktur Adrianus Adu, ST bertindak sebagai
kontraktor pelaksana mengerjakan proyek pembangunan gedung
Puskesmas Pulau Ndao.
"Pertanyaan yang diajukan penyidik dalam pemeriksaan masih seputar fungsi, kedudukan, hak dan kewajiban yang bersangkutan dalam proyek itu," ujarnya.
Menyinggung penetapan tersangka dalam kasus ini,
Babega mengatakan, penyidik sudah memiliki calon tersangka
dalam kasus ini tapi belum menetapkannya. Pemeriksaan
tambahan kepada para saksi akan dilakukan penyidik sebelum dilakukan penetapan tersangka.
Diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan gedung Puskesmas Pulau Ndao menelan APBD Rote Ndao Rp 279.972.000,00. Dalam pelaksanaan pekerjaan, ketika fisik proyek masih 0,212 persen sudah dilakukan pencairan dana 100 persen kepada kontraktor. Namun setelah dana proyek dicairkan 100 persen, kontraktor justru tidak menyelesaikan proyek itu dan membiarkan proyek gedung Puskesmas Pulau Ndao terbengkalai hingga tahun 2010 dan kasus ini lalu diusut Polres Rote Ndao. (mar)