Laporan Muhlis Al Alawi
Politisi Golkar Dilapor ke Polres Flotim
LARANTUKA, Pos Kupang.Com-- Ben Molo, politisi Partai Golkar di Kabupaten Flores Timur (Flotim), dilaporkan ke Polres Flotim oleh Malik Muktar, kontraktor, dengan tuduhan penipuan. Molo diduga menjadi "makelar" proyek dan menjanjikan Malik menang tender proyek. Malik pun memberinya uang Rp 19 juta, namun Malik kalah tender.
LARANTUKA, Pos Kupang.Com-- Ben Molo, politisi Partai Golkar di Kabupaten Flores Timur (Flotim), dilaporkan ke Polres Flotim oleh Malik Muktar, kontraktor, dengan tuduhan penipuan. Molo diduga menjadi "makelar" proyek dan menjanjikan Malik menang tender proyek. Malik pun memberinya uang Rp 19 juta, namun Malik kalah tender.
Proyek yang diincar Malik itu adalaj proyek pengadaan kapal ikan senilai Rp 900-an juta. Proyek ini dikelola kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Flotim.
Karena kesal tidak menang tender, Malik Muktar, warga Pukan Tobi Wangi Bao, Larantuka, itu melaporkan Molo ke Polres Flotim dengan tuduhan melakukan penipuan.
Ben Molo yang aktif sebagai politisi Partai Golkar Flotim saat dikonfirmasi Pos Kupang ke telpon seluler, Selasa (22/6/2010) membantah semua itu.
Ben Mengaku tidak menerima uang dan tidak menjanjikan proyek kepada siapapun. Dia menyatakan tidak memiliki kapasitas terkait tender proyek di kantor pemerintah.
"Saya tidak menerima apa-apa dan tidak menjanjikan apa-apa. Saya tidak pernah janji dengan orang itu. Kalau saya janji kapasitas saya sebagai apa? Dan saya tidak terima siapap un dia dan darimana pun. Satu batang rokok pun tidak terima dan tidak menjanjikan kepada siapa pun yang namanya proyek," tegas Ben Molo.
Kapolres Flores Timur, AKBP Eko Kristianto, S.iK, M.Si yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP I Made Pasek Riawan, S.H, Selasa (22/6/2010), membenarkan adanya laporan kasus tersebut.
Menurut Riawan, kasus itu berawal ketika Malik dihubungi Ben Molo meminta uang Rp 20 juta pada pertengahan Mei 2010. Saat itu Ben Molo menjanjikan kepada Malik akan menang tender proyek pengadaan kapal ikan di kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Flotim tahun anggaran 2010.
Tertarik dengan janji itu, kata Riawan, Malik bersama Yosep Usan Muda, rekannya, menyerahkan uang Rp 19 juta kepada Ben Molo. Uang diserahkan di rumah Ben Molo, Senin (17/5/2010) sekitar pukul 11.00 Wita. Setelah menerima uang, Ben Molo menyatakan sudah aman dan perusahaannya pasti menang.
Pada tanggal 14 Juni 2010, lanjut Riawan, Malik mendapatkan informasi bahwa perusahaannya tidak menang tender itu. Dia kemudian mendatangi Ben Molo dan meminta uangnya dikembalikan. Pasalnya uang itu hasil patungan yakni Rp 12 juta miliknya dan sisanya Rp 7 juta milik Yosep Usan Muda.
Kepada Malik, demikian Riawan, Ben Mollo menjanjikan akan segera mengembalikan uang itu. Namun berulangkali ditagih uang tidak juga dikembalikan. Korban merasa ditipu sehingga melapor ke polisi.
Malik Muktar yang dihubungi di kediamannya, Selasa (22/6/2010) membenarkan telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Flotim. (aly)