Laporan Maxi Marho
Jaksa Tahan Mantan Kadis Koperasi Rote
BA'A, PK---Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ba'a menahan mantan Kepala Dinas (Kadis) Koperasi Kabupaten Rote Ndao, Drs. Semi Kristian, selaku tersangka kasus dugaan korupsi dana pendidikan dan latihan (Diklat) tahun anggaran 2007 di Dinas Koperasi setempat. Penahanan Semi Kristian dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi.
BA'A, PK---Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ba'a menahan mantan Kepala Dinas (Kadis) Koperasi Kabupaten Rote Ndao, Drs. Semi Kristian, selaku tersangka kasus dugaan korupsi dana pendidikan dan latihan (Diklat) tahun anggaran 2007 di Dinas Koperasi setempat. Penahanan Semi Kristian dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi.
Hal ini ditegaskan Kasi Pidsus Kejari Ba'a, Danuri Hartono, S.H, ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/4/2010). Menurut Danuri, Semi Kristian ditahan sejak, Jumat (9/4/2010) pukul 19.30 Wita. Semi merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana diklat di Dinas Koperasi Rote Ndao. Sementara dua tersangka lainnya, yakni Drs. David Saudale dan Junus Mandala sudah dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Ba'a dan dalam proses persidangan.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Saat ini kami sedang melengkapi berkas berita acara (BAP) tersangka. Kalau BAP-nya sudah selesai dan sudah dinyatakan lengkap, baru kami limpahkan ke tahap penuntutan untuk selanjutnya tersangka dibawa ke pengadilan untuk disidangkan," kata Danuri.
Dia menjelaskan, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dalam pengelolaan dana diklat di Dinkop Rote Ndao tahun 2007 sesuai hasil perhitungan BPKP NTT Rp 112 juta lebih dari total dana diklat yang dikelola saat itu yakni Rp 129 juta lebih. "Saat pengelolaan dana diklat, Semi Kristian menjabat sebagai Kadis Koperasi Rote Ndao. Sementara dua tersangka lainnya, yakni David Saudale sebagai Pejabat Pengelola Teknis Anggaran dan Junus Mandala selaku bendahara," kata Danuri.
Kasus dugaan korupsi dana diklat, kata Danuri, berawal ketika dinas mengelola anggaran Rp 129.991.500,00 untuk kegiatan diklat di dinas itu tahun 2007. Ada empat kegiatan diklat yang harus dilaksanakan menggunakan dana itu, namun yang terjadi Dinas Koperasi Rote Ndao hanya mengelola satu kegiatan diklat. Sementara tiga kegiatan diklat tidak digelar, padahal penggunaan dananya seratus persen.
Pengelolaan dana diklat ini menimbulkan pertanyaan sehingga pihak Kejari Ba'a melakukan penyelidikan. Kasus ini kemudian diusut lebih lanjut dan pihak yang dinilai bertanggung jawab ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Saudale Dituntut 2 Tahun Penjara
SEMENTARA itu, terdakwa David Saudale, sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana Diklat Dinas Koperasi Rote Ndao sudah dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ba'a dalam sidang yang digelar di
Pengadilan Negeri (PN) Ba'a, beberapa waktu lalu.
Saudale dituntut dua tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi dana Diklat Dinas Koperasi Rote Ndao.
Kasi Pidsus Kejari Ba'a, Danuri Hartono, S.H, ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/4/2010), menjelaskan, Saudale terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal 3 UU/31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU/20/2001 perubahan atas UU/31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi karena menyalahgunakan jabatannya sebagai pejabat pengelola anggaran.
"Selain dituntut dua tahun penjara, JPU Kejari Ba'a juga menuntut denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan dan denda Rp 101 juta lebih, dan bila dalam jangka waktu yang ditetapkan setelah terdakwa memperoleh putusan tetap dari pengadilan dan terdakwa tidak dapat membayar ganti rugi uang negara, maka diganti dengan hukuman satu tahun penjara," jelas Danuri.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa David Saudale, menurut Danuri, masih berlangsung di PN Ba'a dan diperkirakan dalam waktu dekat sudah sampai pada agenda putusan majelis hakim. "Sedangkan untuk terdakwa Yunus Mandala saat ini masih dalam proses persidangan dan dalam waktu dekat sudah sampai pada agenda tuntutan jaksa. Pemeriksaan saksi-saksi dalam sidang untuk terdakwa Yunus Mandala sudah selesai. Yunus Mandala dalam pengelolaan dana diklat bertindak sebagai bendahara," kata Danuri. (mar)