Pembunuhan di Ngada
Dua terdakwa Pembunuh Rm Fautinus, Tunggu Vonis Hakim
Dua dari lima terdakwa perkara pembunuhan Rm. Faustinus Sega, Pr, di Bajawa, Kabupaten Ngada, NTT, menunggu vonis hakim tanggal 25 Maret 2010 mendatang. Dua terdakwa itu yakni Theresia Tawa dan Rogasiaus Waja.
Kuasa hukum korban dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) NTT, Meridian Dado, SH, kepada Tribunnewss.com melalui facebook, Senin (15/3/2010), mengatakan hal itu.
Menurutnya, mereka sangat berharap vonis majelis hakim kepada terdakwa itu setimpal dengan perbuatan terdakwa yang telah berencana melakukan pembunuhan terhadap klien TPDI NTT, alm. Rm. Faustinus Sega, Pr.
“Selaku kuasa hukum korban dan pihak keuskupan setempat kami mohon berkat Mu, ya ALLAH, agar para hakim dapat menyelami perasaan keadilan yg tercabik-cabik dari korban dan keluarganya serta gereja dan masyarakat,” kata Dado meminta dukungan semua pihak.
Lima terdakwa pembunuhan Rm Faustine itu yakni Theresia Tawa, Rgasianus Waja, Philipus Nerius Kolo Sada alias Ranci, Dominikus Lodji alias Lodji dan Anton Yoseph Seke alias John.
Untuk diketahui, beberapa tahun lalu, Rm Fautinus ditemukan tewas di Padang Soa, Kecamatan Soa, Kabupaten Ngada, setelah tiga hari menghilang. Hasil penyelidikan polisi ditemukan, ada indikasi pembunuhan. Penyidik kemudian menanngkap lima pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap imam tersebut.
Proses hukum kasus ini sempat ditarik ulur dari polisi ke jaksa, lantaran bukti bukti tidak mendukung. Namun akhirnya, kasus ini sampai ke pengadilan. (poskupang/vel)