Jumat, 22 Mei 2026

MA Perintahkan Ketua PT NTT Periksa Hakim Silalahi, Cs

KUPANG, POS KUPANG,.COM --- Kepala Badan Pengawasan (Banwas) Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI), Dr. H.M Syarifuddin, SH,MH memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi NTT untuk memeriksa majelis hakim PN Maumere, yakni PM Silalahi, Laurens Tampubolon, SH dan Albon Damanik, SH.

Tayang:

Pemeriksaan itu terkait dugaan diksiriminasi hukum oleh majelis hakim dalam menangani perkara korupsi dana purnabakti DPRD Sikka 1999/2004 yang melibatkan mantan Bupati Sikka, Drs. Alexander Longginus. Longginus divonis bebas dari semua tuduhan jaksa, sementara dalam perkara yang sama dalam berkas terpisah, terdakwa OLM Gudipung, Cs divonis bersalah.
 

Perintah MA itu dituangkan dalam Surat Banwas MA-RI yang ditandatangi Kepala Banwas MA-RI, Dr. H.M Syariffudin, SH.MH tanggal 23 Desember 2009 itu. Salinan surat tersebut diterima Pos Kupang melalui faksimail yang dikirim Ketua Tim Pembela Demokrasi Idoensai (TPDI) NTT, Meridian Dewanta Dado, SH dari Maumere, Sabtu (16/1/2009).
 

Surat bernomor 338/BP/Dlg/XII/2009 yang ditujukan kepada Ketua PT Kupang itu, berisi empat point. Pertama, surat tersebut dibuat untuk menindaklanjuti surat pengaduan Meridian Dewanta Dado tanggal 31 Agustus 2009, perihal tindakan laporan pengaduan tentang diskiriminasi hukum dari Ketua PN Maumere Cq majelis hakim perkara korupsi dana purbanabakti Sikka, dengan terdakwa Drs. Alexander Longginus, yang telah terdaftar pada Banwas MA-RI 1359/BP/A/X/2009, tanggal 30 Oktober 2009. 
 

Kedua, MA telah meneliti dan memeriksa dengan seksama pengaduan TPDU tersebut. Untuk itu, Ketua PT Kupang NTT diminta memeriksa kebenaran isi pengaduan dimaksud dan membuat laporan hasil pemeriksaan (LHP), termasuk kesimpulan pendapat dan rekomendasi serta saran ke MA. Ketiga, LHP agar dikirim ke MA-RI Cq Banwas MA-RI dalam waktu singkat.
 

Tembusan surat dimaksud ditujukan kepada Ketua Muda Pengawasan MA-RI dan Meridian Dewanta Dado, S.H selaku pelapor. 
 

Meridian Dado yang menghubungi Pos Kupang dengan ponselnya, Jumat (15/1/2010) siang, menyatakan pihaknya sangat menaruh apresiasi atas tanggapan MA terhadap pengaduannya tersebut.  
 

"Hal ini membuktikan bahwa Ketua MA-RI cepat tanggap terhadap berbagai pengaduan dari masyarakat terkait proses hukum kasus-kasus di berbagai daerah di Indonesia pada umumnya dan khususnya di Kabupaten Sikka. Saya berharap, hasil pemeriksaan nanti bisa obyektif, trasnparan dan menemukan kesimpulan yang benar sehingga bisa ditindaklanjuti ke proses selanjutnya," harap Dado.
 

Untuk diketahui, majelis hakim PN Maumere, PM Silalahi, Cs yang menyidangkan perkara korupsi dana purnabakti DPRD Sikka periode 1999-2004, dengan terdakwa mantan Bupati Sikka, Drs. Aleks Longginus, dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA). 
Laporan yang ditandatangani Ketua TPDI NTT, Meridian D Dado, itu, setelah majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Aleks Longginus, 9 November 2009.
Laporan tertulis itu dikirimkan juga ke Pos Kupang di Kupang, melalui faksimil, Kamis (24/12/2009) siang.
 

TPDI menuliskan, Majelis Hakim PN Maumere, PM Silalahi, S.H,MH, Laurens Tampubolon, S.H dan Albon Damanik, S.H, dalam putusannya nomor 30/Pid.B/2009 tanggal 9 Novenber 2009, telah menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Aleks Longginus terkait perkara kurupsi dana purnabakti DPRD Sikka yang merugikan negera Rp 276.500.000. 
 

Padahal, dalam perkara yang sama, dengan berkas berbeda untuk tiga terdakwa lain, yakni mantan pimpinan DPRD Sikka periode 1999-2004, yakni OLM Gudipung, Drs. AM Keupung dan Stephanus Wula, oleh majelis hakim PN Maumere, divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Kasasi terdakwa OLM Gudipung, Cs kepada MA, ditolak. Putusan MA RI Nomor 58 K/Pos.sus/2008 tanggal 30 April 2008, menyaakan terdakwa OLM Gudipung, Cs terbukti bersalah dan masing-masing harus membayar denda atau ganti rugi sebesar Rp 50 juta. (vel)  
 

Majelis Hakim yang akan diperiksa : 
1. PM Silalahi, S.H, M.H
2. Laurens Tampubolon, S.H
3. Albon Damanik, S.H

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved