Minggu, 7 Juni 2026

Keberadaan Pitrad Meresahkan

KUPANG, POS KUPANG, Com -- Keberadaan pijat tradisional (Pitrad) meresahkan warga. Pemerintah Kota Kupang diminta menindak tegas Pitrad yang terbukti memberi pelayanan plus.

Tayang:

Demikian pendapat sejumlah warga Kota Kupang yang dirangkum Pos Kupang, Selasa (17/11/2009). Warga yang ditemui, di antaranya Hasan Nirwana (warga RT 11 Kelurahan Oebufu), Priska Y Aben (warga RT 5 RW 13 Kelurahan Liliba), Rostina Abas (warga RT 28 RW 9 Kelurahan Alak), Reksa Angjani-Oliver (warga RT 16 RW 5 Kelurahan Fatululi), Fransiska Ae (warga RT 10/RW 4 Kelurahan Pasir Panjang), Arlin (warga RT 11/RW 4 Kelurahan Pasir Panjang), Ina (warga RT 30/ RW 11, Kelurahan Oebobo), Jiani Luisa Araujo Suares (warga RT 30/RW 11, Kelurahan Oebobo),  Ina Leo (warga RT 31/RW 12 Kelurahan Maulafa) dan Sosiawati (warga Kelurahan Oebufu)

Priska Y Aben mengatakan, kalau Pitrad ada plus-plusnya harus ditindak tegas.
"Rata-rata kehadiran Pitrad tidak bermoral. Kehadiran para suami di lokasi sangat mengganggu kehidupan rumah tangga," kata Priska.

Rostina Abas mengatakan, kalau kehadirannya hanya sekadar pijat, tidak apa-apa.
"Tetapi kalau sudah plus-plus itu yang bikin repot. Masalahnya, suami-suami yang ke lokasi bisa bikin runyam rumah tangga," kata Rostina.

Menurut Reksa Angjani-Oliver, banyak sekali godaan saat laki-laki dan perempuan berada dalam satu ruangan. "Siapa yang  bisa jamin, hanya sekadar pijat. Normalnya, baku raba saja sudah timbul pikiran aneh-aneh. Apalagi pijat dalam kamar," kata Oliver.

Pendapat berbeda disampaikan Fransiska Ae yang tinggal dekat Pitrad Kendedes. Menurutnya, selama ini tidak ada pengeluhan dari warga di sekitar tentang keberadaan Pitrad Kendedes.

Hal senada dikatakan Arlin. Menurut Arlin, sejak dibuka Desember 2008, Pitrad Kendedes tidak mengganggu ketertiban lingkungan. "Keberadaan mereka aman-aman saja dan juga tidak ada pengeluhan dari masyarakat sekitar," kata Arlin.

Ina, warga RT 30/ RW 11, Kelurahan Oebobo yang tinggal dekat Pitrad Santika, mengatakan, keberadaan Pitrad Santika tidak mengganggu ketertiban lingkungan karena buka pukul 08.00 Wita dan tutup pukul 21.00 Wita. "Semua mba-mba yang ada selalu membaur dengan masyarakat juga sering mengikuti kegiatan bakti sosial di lingkungan," ujar Ina.

Jiani Luisa Araujo Soares, warga RT 30/RW 11, Kelurahan Oebobo, mengatakan, warga  merasa tidak terganggu dengan kehadiran Pitrad  Sartika. "Mereka tidak pernah membuat keributan atau terjadi keributan. Mba-mbanya baik sekali, kadang bermain dengan tetangga sehingga tidak ada perbedaan antara penduduk lokal dan pendatang," kata Soares.

Secara terpisah, sejumlah lurah mengatakan, keberadaan Pitrad  telah mendapat restu para tetangga sekitar lokasi. Demikian dikatakan Lurah Fatululi, Anis Hurint, Lurah Merdeka, Serlin Tiro dan Lurah Kelapa Lima, Dra. Marselina Nahak, saat ditemui di gedung DPRD Kota Kupang, kemarin.

Menurut Anis Hurint, Pitrad yang berada di Kelurahan Fatululi telah memenuhi syarat yakni restu dari para tetangga sekitarnya. Tanpa izin dari para tetangga, pihak kelurahan tidak akan  memberikan surat rekomendasi   untuk memroses  SITU dan SIUP.
Marselina Nahak mengatakan, kehadiran Pitrad di Kelapa Lima juga telah mendapat persetujuan dari tetangga sekitar lokasi.

Lurah Merdeka, Serlin Tiro, mengatakan, restu dari para tetangga wajib hukumnya untuk membangun Pitrad. "Tanpa restu dari tetangga, dirinya tidak akan mengeluarkan rekomendasi berdirinya Pitrad," kata Serlin Tiro.

Serlin Tiro menjelaskan, sebelum pengelola Pitrad mengurus SIUP dan SITU, mereka harus meminta persetujuan dari warga sekitarnya. "Persetujuan warga itu yang akan dijadikan dasar dikeluarkan rekomendasi," katanya.

Berdasarkan data dari Dinas Pariwisata Kota Kupang,  ada tiga Pitrad di Kelurahan Fatululi, yakni Pitrad Dahlia, Pitrad Edelweis dan Pitrad Teratai 2.

Di Kelurahan Merdeka, ada dua Pitrad, yakni Pitrad  Sun and Moon dan Pitrad Sunarsih. Sedangkan di Kelurahan Kelapa Lima, ada tiga lokasi yakni Pitrad Harmoni, Bunga Ros dan Citra 1.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Kupang, Dra. Nova Bassy, menegaskan, Pitrad memiliki izin resmi pemerintah. "Namun, kenyataannya, ada penilaian masyatakat bahwa Pitrad tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Nova Bassy. (osa/mas/den)

Apa Kata Warga

Ina Leo
(Warga  RT 31 RW 12 Kelurahan Maulafa)

 PEMKOT
jangan hanya asal keluarkan izin. Sebelum izin dikeluarkan, harus melakukan survai lokasi. Hal ini perlu dilakukan karena pitrad yang ada saat ini berada di lingkungan pemukiman warga. Kondisi ini dapat meresahkan warga.  Warga merasa sangat terganggu. Sebagai seorang ibu, keberadaan Pitrad di tengah pemukiman secara psikologi kejiwaan sangat mengganggu perkembangan anak usia sekolah.  Sebaiknya pemkot melokalisir semua Pitrad di satu lokasi tertentu. (den)

Priska Y Aben
(RT 5 RW 13 Kelurahan Liliba)

PITRAD
dibangun hanya sebatas pijat, tanpa plus-plusnya. Kalau sampai ada plus-plusnya, harus ditindak. Pihak terkait harus mengontrol agar tidak mengganggu warga sekitarnya. Rata-rata kehadiran Pitrad tidak bermoral. Kehadiran para suami di lokasi, sangat mengganggu kehidupan rumah tangga. (osa)


Reksa Angjani-Oliver
(RT 16 RW 5 Kelurahan Fatululi)

BANYAK
sekali godaan saat laki-laki dan perempuan berada dalam satu ruangan. Siapa yang bisa jamin, hanya sekadar pijat? Normalnya, baku raba saja sudah timbul pikiran aneh-aneh. Apalagi pijat dalam kamar? Pemkot harus menjamin kalau Pitrad tidak melenceng dari izin yang berlaku. (osa)


Hasan Nirwana
(Warga RT 11 Kelurahan Oebufu)
 
PERLU
tingkatkan pengawasan dari instansi teknis yang menangani sehingga izin yang diberikan kepada Pitrad tidak disalahgunakan oleh pengelola. (osa)


Rostina Abas
(RT 28 RW 9 Kelurahan Alak)

PITRAD
yang tidak seusai dengan izin peruntukannya sangat buruk dampaknya bagi masyarakat sekitar. Kalau sekadar pijat ya, tidak apa-apa. Tetapi kalau sudah plus-plus itu yang bikin repot. Masalahnya, suami-suami yang ke lokasi bisa bikin runyam rumah tangga. (osa)


Sosiawati
(Warga Kelurahan Oebufu)

SEJAK
berdiri sampai hari ini, belum ada masalah  yang bersumber dari Pitrad Teratai. Para penghuni cukup bersosialisasi dengan masyarakat sekitar. Selama ini mereka selalu  terlibat dalam kegiatan-kegiatan sosial di lingkungan. Mereka punya usaha sama seperti masyarakat lainnya, hanya mungkin bentuk usaha yang berbeda, tetapi semuanya bermuara untuk menafkahi hidup. Bagaimana kita harus melarang mereka untuk beraktivitas? Apalagi usaha Pitrad mendapat izin dari pemerintah. (den)


 

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved