Kupang Kota Pijat?
KUPANG, POS KUPANG. Com -- Saat ini, ada 29 panti pijat tradisional (Pitrad) di Kota Kupang. Jumlah itu kemungkinan bertambah karena syarat membuka Pitrad yang ditetapkan Pemerintah Kota Kupang sangat mudah.
Dari 29 Pitrad itu, beberapa di antaranya adalah Pitrad Teratai 2 di Kelurahan Fatululi, Sumber Rejeki di Kelurahan Oepura, Citra 2 di Kelurahan Kayu Putih, Jastin di Kelurahan Oesapa, Flamboyan di Kelurahan Oeba dan Pitrad Yani di Kelurahan Kelapa Lima.
Ada juga Pitrad Kendedes di Kelurahan Nefonaek, Pitrad Bunga, Pitrad Harmoni dan Pitrad Cempaka yang beralamat di Belakang Gedung Keuangan.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Kupang, Dra. Nova A Bassy mengatakan, syarat untuk membuka Pitrad sangat ditentukan oleh izin dari lingkungan sekitarnya. "Restu para tetangga untuk buka Pitrad menjadi dasar kuat pemkot memberi izin," kata Nova Bassy, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (16/11/2009).
Syarat lainnya, yaitu pengelola harus memiliki surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha pariwisata (SIUP). SITU dikeluarkan Bagian Ekonomi Setda Kota Kupang dan SIUP dikeluarkan Dinas Pariwisata Kota Kupang.
SIUP yang dikeluarkan Dinas Pariwisata, kata Nova, memiliki tiga tipe, yakni A, B dan tipe C. Pemberlakuan standar tipe tergantung jumlah kamar Pitrad.
Pitrad tipe A memiliki lebih dari tujuh kamar, dikenakan biaya izin SIUP senilai Rp 250.000,00/tiga tahun. Tipe B dikenakan biaya Rp 200.000,00 dan tipe C dikenakan biaya Rp 150.000,00/tiga tahun. Biaya ini langsung dipungut saat pengelola mendaftar.
Menurut Nova Bassy, pengelola diberi keringanan jika memperpanjang SIUP, yakni dikenakan biaya kurang Rp 50.000,00 dari standar setiap tipe.
Tentang pengawasan, Nova Bassy mengatakan, pihaknya melakukan sebulan sekali. Selain pengawasan bulanan, petugas bisa melakukan sidak tanpa sepengetahuan pengelola. Tujuannya untuk mengetahui, apakah usaha Pitrad berjalan sesuai perizinannya.
Pengawasan yang masih longgar, kuat dugaan terjadi penyimpangan operasional izin Pitrad. Tidak heran kalau selama ini terdengar kabar bahwa selain memberi jasa pelayanan pijat, Pitrad juga sebagai lokasi pelayanan 'plus'.
Nova Bassy menyarankan agar pengelola Pitrad wajib membuka pintu kamar pijat guna menghindari hal-hal yang tidak sesuai dengan izin peruntukannya.
"Pintu kamar dibuka dan harus mengenakan tirai. Penggunaan tirai dikenakan syarat, yakni 50 cm dari atas lantai agar mudah terlihat kaki pemijat," kata Nova Bassy.
Menurut Nova Bassy, pihaknya sedang mempersiapkan surat peringatan kepada para pengelola agar bisa mematuhi aturan penggunaan kamar pijat.
"Kami sedang susun surat itu, dalam waktu dekat sudah diberikan kepada para pengelola," ujar Nova.
Biasanya, lanjutnya, ada banyak dalil yang kemukakan pengelola untuk tidak mematuhi aturan. Misalnya, pemilik rumah tidak mengizinkan bangunan dibenahi. Alasan itu tidak rasional karena pintu kamar menggunakan engsel yang bisa bongkar pasang kapan saja. (osa/ira/mas)