Sabtu, 30 Mei 2026

Lima Sungai di Ende Erosi Berat

ENDE, Pos Kupang Com----Lima sungai di wilayah Kabupaten Ende masuk kategori erosi berat. Lima sungai itu, yakni Sungai Watuneso di Kecamatan Lio Timur, Sungai Kayu Putih di Kecamatan Ende, Sungai Wolowona Kecamatan Ende Timur, Sungai Paudhombo di Kecamatan Ende, Sungai Nangakaeo di Kecamatan Nangapanda.

Tayang:
Demikian dikatakan Ir. Sampujo, KM Eng, dari PT Jasapatria Gunatama Cabang Kupang saat tampil sebagai pembicara pada pertemuan konsultasi masyarakat II tentang penyusunan pola pengelolaan sumber daya air wilayah Sungai Aesesa di Pulau Flores. Kegiatan ini digelar di Aula Hotel Dwi Putra Ende, Jumat (13/11/2009). Menurut Sampujo, hasil analisa PT Jasapatria Gunatama Cabang Kupang, lima sungai tersebut menunjukkan erosi yang terjadi dikarenakan adanya penebangan hutan di sekitar daerah aliran sungai, dan juga karena perubahan tutupan lahan serta semakin tingginya tingkat sedimentasi. Karena itu, strategi jangka menengah antara tahun 2009-2019 pada lima sungai itu perlu dilakukan penertiban masyarakat agar tidak menebang hutan di sekitar daerah aliran sungai/DAS, dan juga penanaman kembali lahan yang rusak dengan bobot erosi yang tinggi. Untuk itu, kebijakan operasional yang dapat dilakukan adalah memberikan sanksi bagi pelanggar konservasi dan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Kehutanan dan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten. Faktor lain yang mempengaruhi terjadinya erosi pada sungai, menurut Sampujo, adalah penambangan bahan galian golongan C sepanjang DAS yang terjadi hampir di semua kabupaten di Pulau Flores, secara khusus di Kabupaten Ende terdapat di Kecamatan Wolowaru, Ende dan Kecamatan Nangapanda. Untuk mengurangi penggalian bahan golongan C di sekitar sungai, maka diperlukan koordinasi antardinas terkait, khususnya Dinas Pertambangan untuk mengawasi kegiatan yang dilakukan masyarakat dalam proses pengambilan bahan tambang baik itu untuk perorangan ataupun untuk perusahaan besar. Strategi jangka pendek, jangka menengah dan panjang, perlu adanya peraturan daerah (Perda) mengenai pengambilan bahan tambang galian golongan C. Ketua panitia pelaksana pertemuan konsultasi masyarakat (PKM) penyusunan pola pengelolaan sumber daya air Sungai Aesesa di Pulau Flores, Constanji Nait, SP, MT, dalam laporannya mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap upaya peningkatan kepedulian antarsektor publik dan swasta dalam rangka penyusunan pola pengelolaan sumber daya air wilayah Sungai Aesesa dan menelah secara bersama permasalahan sumber daya air di wilayah Sungai Aesesa. Kepala Bidang (Kabid) PSDA dan Irigasi Dinas PU NTT, Ir. J.H Manu Dima, MT, saat membuka kegiatan ini mengatakan, wilayah Sungai Aesesa meliputi Kabupaten Manggarai Timur, Ngada, Nagekeo, Ende dan Sikka. Secara umum wilayah Sungai Aesesa merupakan daerah yang sering terkena banjir dan degradasi lahan yang parah. (romualdus pius)
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved