Peter Herewila Jadi Tersangka
KUPANG, POS KUPANG.Com -- Penyidik Reskrim Polresta Kupang, menetapkan Peter Herewila sebagai salah satu tersangka kasus pengeroyokan terhadap crosser asal Rote Ndao, Olafbert Arias Manafe (30).
Dengan demikian, dalam kasus ini pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka. Dua tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh penyidik Polresta Kupang adalah Dios Ratu Kore dan Erick Hari.
Kapolresta Kupang, AKBP Heri Sulistianto, yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/7/2009), mengatakan, surat panggilan sebagai tersangka terhadap Peter Herewila sudah dikirim penyidik Polresta Kupang.
"Kita sudah tetapkan saudara Peter Herewila sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Olafbert Arias Manafe," kata Sulistianto.
Dikatakannya, surat panggilan sebagai tersangka telah ditandatanganinya.
Peter Herewila direncanakan akan diperiksa dalam pekan ini sebagai tersangka. "Saya nggak ada urusan dengan Peter Herewila. Saya sudah tetapkannya sebagai tersangka," kata Sulistianto.
Untuk diketahui, crosser asal Kabupaten Rote Ndao, Olafbert Arias Manafe (30) diduga dikeroyok oleh Dios Ratu Kore, Erick Hari dan Peter Herewila, di tempat lomba motorcross di Jalan W J Lalamentik, Minggu (28/6/2009) sore.
Akibat pengeroyokan itu, hidung Olafbert Arias Manafe patah serta luka memar pada kelopak mata kanan bagian bawah. Manafe juga mengalami pusing-using serta susah bernapas. (ben)
Berita Terkait