Tiga Suku di Sabu Surati Mendagri
KUPANG, POS-KUPANG.COM --- Tiga suku di Desa Menia, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, yaitu Suku Rae Pudi, Melagu dan Suku Loko Ae melayangkan surat kepada pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berkaitan masalah tanah di daerah itu. Ketiga suku di kabupaten paling bungsu di NTT ini meminta agar pemerintah daerah maupun propinsi dan pusat bisa menyelesaikan kasus tanah yang melibatkan suku-suku di daerah itu.
Hal ini disampaikan salah satu anak Suku Rae Pudi, Dominikus Bangngu (51), ketika mendatangi Pos Kupang di Jalan Kenari 1, Rabu (24/6/2009). Menurut Bangngu, masalah tanah yang terjadi di Desa Menia adalah masalah antar suku yang berdomisili di Menia, yakni antara Suku Rae Pudi, Melagu dan Suku Loko Ae versus Suku Tagi dan Lay Doma.
"Masalah tanah ini berawal ketka secara sepihak dua suku lainnya menyerahkan tanah seluas kurang lebih 70 hektar (ha) kepada pemerintah tanpa sepengetahuan tiga suku lainnya. Kami bukan menolak atau tidak setuju dengan hal itu, tapi kami minta harus sesuai aturan baik adat, etika dan secara hukum agar di kemudian haritidak ada sengketa," kata Bangngu.
Dia menjelaskan, tanah diserahkan oleh dua suku kepada pemerintah guna dijadikan sebagai lokasi pembangunan kantor bupati dan Sekolah Menengah Perikanan dan Kelautan Sabu Raijua.
Dikatakannya, tanah yang diserahkan itu sebenarnya tidak menuai protes dari tiga suku lainnya, namun dalam proses penyerahan, Suku Tagi dan Lay Doma membuat akta pelepasan hak hanya atas nama dua suku. Padahal tanah itu bukan milik dua suku saja, tapi tiga suku lainnya sehingga tiga suku ini melakukan protes.
"Kami tiga suku tidak menolak dan tidak berkeberatan tanah itu diberikan kepada pemerintah. Namun apabila akta pelepasan haknya dibuat atas nama kepala suku atau anak-anak dengan catatan tidak boleh menuntut ganti rugi dari pemerintah dalam bentuk apa pun. Karena tanah itu demi kepentingan masyarakat umum," katanya.
Bangngu juga sempat menyerahkan satu jepitan surat yang hendak disampaikan kepada Mendagri setebal dua helai ditambah surat pernyataan sikap yang ditandatangani tujuh warga Suku Rae Pudi, 38 warga suku Melagu dan empat warga suku Loko Ae.
Surat Nomor 01/MP/VI/2009 perihal memohon perhatian dan penyelesaian ditujukan kepada Mendagri di Jakarta. Surat ditandatangani Wila Ropa mewakili tiga suku ini. "Kasus ini sudah kami laporkan kepada Camat Sabu Barat melalui surat. Sedangkan penjabat bupati kami langsung menghadap namun sampai saat ini belum ada penyelesaian. Kami minta agar hal ini bisa diselesaikan sehingga tidak berdampak pada kehidupan dan pembangunan di daerah itu," ujarnya. (yel)