BREAKING NEWS: Diduga Korupsi Dana Desa, Oknum Camat di Sumba Timur Ditahan Jaksa
Salah satu oknum Camat yakni Camat Kambera AM Ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Adiana Ahmad
Diduga Korupsi Dana Desa, Oknum Camat di Sumba Timur Ditahan Jaksa
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM | WAINGAPU- Salah satu oknum Camat yakni Camat Kambera AM Ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur.
AM yang merupakan mantan camat Pinupahar ini ditahan karena diduga melakukan tindakan pidana korupsi dana desa Wahang, Kecamatan Pinupahar pada tahun anggaran 2019.
Berdasarkan informasi yang diperoleh POS-KUPANG. COM, Selasa (7/5/2019) malam, AM ditahan pihak Kejaksaan Negeri Sumba Timur karena dugaan korupsi dana desa di Desa Wahang, Kecamatan Pinupahar.
• Sabtu Ini Suzuki Segera Luncurkan New Carry, Targetkan 100 SPK
Bupati Sumba Timur ketika dikonfirmasi melalui pesan WatsApp, Selasa (7/5/2019) juga membenarkan informasi penahanan Camat AM itu.
"Iya ditahan Kejaksaan persoalan dana desa di wahang, tapi saya belum dapat laporan lengkapnya, lagi di jakarta sekarang,"tulis Gidion di pesan WatsApp.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumba Timur I.GN. Agung Wira Anom Saputra, SH ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Rabu (8/5/2019) membenarkan informasi penahaan terhadap oknum camat AM itu.
Wira mengatakan benar informasi terkait penahaan terhadap mantan camat Pipupahar berinisial AM di rumahnya, Senin (6/5/2019).
• Kejati NTT Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Korupsi NTT Fair
Wira menjelaskan dilakukan penahanan itu karena pihaknya telah mengantongi minimal dua alat bukti berupa keterangan saksi dan surat, meskipun pihaknya telah mengantongi lebih dari dua alat bukti. Sebelum dilakukan penahanan juga Tim Penyidik sudah menetapkan terlebih dahulu tersangka sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka.
Dikatakan Wira, setelah ditetapkan tersangka selanjutnya yang bersangkutan AM juga diperiksa sebagai tersangka. Kemudian yang memenuhi syarat formil untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka dengan tujuan agar tersangka tidak melarikan diri, mehilangkan barang bukti, atau melakukan tindakan pidana.
"Kami dalam hal ini melakukan penahanan terhadap tersangka AM selama 20 hari terhitung mulai tanggal 6-25 Mei 2019 di Lapas Kelas II A Waingapu. Dilakukan penahanan ini dengan tujuan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau pun melakukan tindakan pidana,"jelas Wira.
• Pemerintah Pusat Fokus Penguatan APIP, Cegah Tindakan Korupsi
Selain menahan AM, Kejaksaan Negeri Sumba Tumur juga menahan mantan Kepala Desa Wahang berinisial UNA alias NU dan mantan bendahara Desa Wahang berinisial YUR alias Y.
"Kedua tersangka ini juga dilakukan penahanan secara berbarengan dengan tersangka AM dari tanggal 6-25 Mei 2019 untuk kepentingan penyidikan,"jelas Wira.
Wira juga mengatakan sebelum ketiga tersangka tersebut ditahan, ketiga tersangka ini juga dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelumnya di RSUD Umbu Rara Meha Waingapu. Ketiga tersangka ini dinyatakan sehat sehingga dilakukan penahanan.
• KY Anggap Upaya MA Mencegah Korupsi Hakim Belum Maksimal
Wira menjelaskan ketiga tersangka ini ditahan karena dugaan korupsi penyimpangan dana desa tahun anggaran 2016 di Desa Wahang, Kecamatan Pinupahar. Dengan dugaan besarnya kerugian uang negara sekitar lebih dari 450 juta rupiah. (*)