Simak Perkembangan Berkas Perkara Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid di Sentul, Ternyata
Berkas perkara wanita bawa anjing masuk masjid dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor kepada penyidik Polres Bogor
POS KUPANG.COM -- Berkas perkara wanita bawa anjing masuk masjid dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor kepada penyidik Polres Bogor.
Pihak kejaksaan meminta untuk memperbaiki kelengkapan berkas tersebut setelah sebelumnya dilimpahkan.
"Pengembalian berkas (P18, P19) pada tgl 24 Juli 2019 kepada penyidik yang mana terdapat kekurangan yang harus dilengkapi terlebih dahulu," kata Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspitalena dalam keterangannya, Selasa (30/7/2019).
Sebelumnya, penyerahan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dengan No.Berkas Perkara : BP/72/VII/2019/RESKRIM dilakukan pada pada 11 Juli 2019 lalu.
• Guru Honorer SMA Pacari Siswinya, HP-nya Hilang Foto Syur Tersebar, Ini Kronologinya
• Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Serambi di Aceh, Ini Permintaan Dewan Pers kepada Polisi
• NUR Perempuan Bersuami dan ANak ini Bersimbah Darah di Kamar dengan Pria Bukan Suami
Namun, karena jaksa meminta penyidik kepolisian untuk memperbaiki berkas perkaranya, kasus ini sampai sekarang belum bisa masuk ke tahap selanjutnya.
"Sampai saat ini berkas masih dilakukan penelitian oleh kejaksaan sehubungan adanya pengembalian berkas," kata Ita.
• Persib Bandung KalahTelak dari Arema FC, Ini Tuntutan Bobotoh ke Maung Bandung di Putaran Kedua
• Sudah Berupaya Sayat Keluarkan Racun, Tapi Anggota Brimob ini Akhirnya Tewas Digigit Ular
Diberitakan sebelumnya, video pertengkaran SM (52) dengan pengurus masjid di dalam sebuah masjid di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor viral di media sosial pada Minggu (30/6/2019) lalu.
Dalam video amatir berdurasi sekitar 1 menit itu memperlihatkan SM membawa seekor anjing masuk ke dalam ruangan masjid.
Penyidik Polres Bogor menetapkan SM sebagai tersangka penodaan agama Pasal 156a KUHP.
Setelah diperiksa, SM juga dinyatakan mengidap gangguan jiwa namun kasus tetap berlanjut ke pengadilan.
"Kalau pun hasil kejiwaan tersebut memang memiliki gangguan kejiwaan, seperti yang dimaksud dengan pasal 44 ayat 2 KUHP, itu semua nanti diputuskan di pengadilan. Jadi atas keputusan hakim di pengadilan. Perbuatan pidananya tetap kita sidik, hasil ahli jiwa juga kita akan sampaikan di depan pengadilan, nanti keputusannya," ungkap Dicky pada Selasa (2/7/2019) lalu. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Berkas Perkara Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid di Sentul Bogor Dikembalikan ke Polisi, https://bogor.tribunnews.com/2019/07/30/berkas-perkara-wanita-bawa-anjing-masuk-masjid-di-sentul-bogor-dikembalikan-ke-polisi.
Penulis: Naufal Fauzy
Editor: Damanhuri