Soal Kasus Penggelapan Pakaian Dalam, Ini Status Nikita Mirzani

Artis peran Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap pelapor yang merupakan mantan suaminya,

Editor: Ferry Ndoen
Kolase Instagram Nikita Mirzani
Nikita Mirzani dan Dipo Latief 

POS KUPANG.COM -- Artis peran Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap pelapor yang merupakan mantan suaminya, Dipo Latief.

Selain melaporkan Nikita Mirzani atas kasus penganiayaan, Dipo Latief juga melaporkan Nikita dengan tuduhan menggelapkan sejumlah barang milik Dipo.

Kasat Reskrim Polres Jaksel Kompol Andi Sinjaya Ghalib mengatakan, status Nikita Mirzani terkait kasus penggelapan masih sebagai saksi terlapor.

"Masih saksi," kata Andi di kantor Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

Andi mengatakan bahwa perkara penggelapan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan sejumlah saksi.

Soal Uang Hingga Masalah ini Jadi Motif hingga Istri Pendeta Dibunuh

Artis Inisial SS Turut Pakai Narkoba, Selain Nunung. Simak YUK

Tas Kecil Sederhana Ditenteng Ponakan Syahrini Ternyata Harganya Sangat Fantastis,Segini Harganya

Jika ada laporan, Andi akan menjelaskannya kemudian.

"Masih dalam proses. Nanti," kata Andi.

Diberitakan sebelumnya, Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani atas kasus dugaan penggelapan pada Oktober 2018 lalu.

Setelah adanya laporan tersebut, Nikita Mirzani sudah dipanggil sebagai saksi terlapor oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

"Jadi aku dipanggil atas kasus penggelapan yang dilaporkan oleh Dipo Latief," ujar Nikita Mirzani di Polres Jaksel, Kebayoran Baru, Selasa (2/10/2018).

Penggelapan itu, kata Nikita Mirzani, berupa pakaian dalam, ikat pinggang, alat pijat, sepatu, dan sandar.

"Intinya yang murahanlah yang bukan level gua," kata Nikita Mirzani.

Harga Tiket Laga Tunda Arema FC vs Persib Bandung Hari Ini, Dijual Melalui Tiket Box pada Jam

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved