Ketua DPC Demokrat TTU Pertanyakan Keseriusan Pemda Mengurus 22 Desa Turun Status
belum menentunya nasib 22 desa yang turun status dari kelurahan menjadi desa merupakan bentuk penipuan pemerintah
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Ketua DPC Demokrat TTU Pertanyakan Keseriusan Pemda Mengurus 22 Desa Turun Status
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU--Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Yohanes Salem yang saat ini terpilih menjadi anggota DPRD TTU Periode 2019-2024, mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam mengurus 22 desa yang turun status dari kelurahan menjadi desa.
Yohanes mengatakan, belum menentunya nasib 22 desa yang turun status dari kelurahan menjadi desa merupakan bentuk penipuan pemerintah kepada masyarakat di desa-desa tersebut.
"Ini adalah upaya dari pemerintah daerah untuk terus menipu status 22 desa tersebut," kata Yohanes kepada Pos Kupang, Senin (29/7/2019).
Akibat dari ketidakseriusan dari pemerintah dalam mengurus, kata Yohanes, pemerintah desa dari 22 desa tersebut tidak bisa menerima dana desa karena, status desanya belum diakui oleh pemerintah pusat.
"Kasian, mereka tidak bisa menerima dana desa karena tidak diakui oleh pemerintah pusat," ungkapnya.
Padahal, kata Yohanes, ada kebijakan dari pemerintah pusat untuk memberikan dana kelurahan sebesar Rp. 300 juta setiap tahun, termasuk kepada 22 desa yang turun status dari kelurahan menjadi desa.
"Tapi karena di daerah status mereka dirubah dari kelurahan menjadi desa maka 22 desa ini pun tidak bisa mengakses semua jenis dana dari pemerintah pusat," ujarnya.
Yohanes mengungkapkan, dirinya sangat kasian terhadap masyarakat di 22 desa yang turun status dari kleurahan menjadi desa karena tidak bisa menikmati pesatnya pembangunan.
"Padahal kita tau bahwa pemerintah pusat dalam dibawa kepemimpinan Pak Jokowi sedang menghalalkan pembangunan mulai dari desa," ujarnya.
• TRIBUN WIKI : Menikmati Indahnya Pesona Bukit Olaolo di Nagekeo
• Wilayah Sumba Hari Ini, Ada Tiga Perairan Dengan Gelombang 2.5 Meter
Yohanes menambahkan, dirinya mengetahui dengan baik persoalan proses usulan perubahan status 22 desa dari status kelurahan menjadi desa oleh Bupati TTU pada tahun 2012 dan 2013. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)