Kantongi Bukti Kuat, Jaksa Segera Tetapkan Calon Tersangka Kasus Pasar Lili

Kantongi Bukti Kuat, Jaksa Segera Tetapkan Calon Tersangka Kasus Pasar Lili

Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Edi Hayong
Kepala Kejari Kabupaten Kupang, Ali Sunhaji, S.H, MH. 

Kantongi Bukti Kuat, Jaksa Segera Tetapkan Calon Tersangka Kasus Pasar Lili

POS-KUPANG.COM | OELAMASI - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang terus bekerja menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi Pasar Lili, Kecamatan Fatuleu. Saat ini penyidik sudah mengantongi bukti kuat untuk segera menetapkan calon tersangka.

Kepala Kejari Kabupaten Kupang, Ali Sunhaji, S.H, MH menyampaikan ini melalui Kasi Pidsus, Noven Bulan, kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin ( 23/7/2019).

Dana Desa Tahap I 2019 Tanah Merah dan Oefafi Belum Bisa Dicairkan, Ini Masalahnya

Dikatakannya, kasus dugaan korupsi proyek Pasar Lili, tetap menjadi perhatian penyidik Kejari Kabupaten Kupang. Sampai sejauh ini, pihaknya sudah mengambil keterangan para saksi dan ada bukti kuat yang mengarah kepada penetapan calon tersangka. Dijelaskannya, penyidikpun tengah merampungkan berkas sambil menunggu hasil audit tim teknis dari Politeknik Negeri Kupang.

"Estimasi waktu komunikasi terakhir kami dengan tim ahli Politeknik Kupang diperkirakan paling lambat minggu depan kami ekspose untuk ditetapkan calon tersangka," kata Bulan.

Inilah 10 Drama Korea yang Paling Banyak Dicari di Akhir Bulan Juli, Favoritmu Nomor Berapa?

Menyinggung soal kegiatan pekerjaan yang terus dikerjakan kontraktor, Bulan menegaskan, tetap berpatokan pada hasil yang diukur tim ahli ketika jaksa penyidik bersama tim ahli di lapangan.

Dia mengakui sudah mengantongi bukti dan dokumen-dokumen, mulai dari laporan pencairan 75 persen per tanggal 27 Desember. Walaupun dokumentasi yang dipegang masih 43 persen progres fisik.

"Dokumentasi kegiatan pekerjaan dari 0 persen sampai akhir, kita pegang semua juga bukti laporan Konsultan Pengawas. Selain itu, jaksa penyidik juga menemukan bukti adanya dugaan mark up,dimana ada sejumlah item pekerjaan yang tidak sesuai dengan RAB. Namun PPK membayar sesuai yang tertera dalam RAB pada proyek pembangunan pasar Lili Tahun anggaran 2018," ujarnya.

Untuk diketahui, pembangunan Pasar Lili di Kelurahan Camplong I Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, yang dikerjakan oleh PT. Citra Timor Mandiri dengan nilai kontrak sebesar
Rp 5. 553.106.511, 39 di tahun 2018. Proyek pembangunan pasar tersebut seharusnya rampung sesuai habis masa kalender kerja 120 hari sejak agustus hingga 28 Desember 2018 dengan kontrak kerja Nomor 510/141/2018/TP. Karena belum selesai, PPK diberi toleransi waktu 90 hari hingga 25 Maret 2019. Namun tambahan waktu 90 hari juga belum rampung. PPK malah tidak PHK kontraktor. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved