Bupati Kudus Jadi Tersangka, Ini yang Disesalkan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan

Pejabat Bupati Kudus Jadi Tersangka, Ini yang Disesalkan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Bupati Kudus Muhammad Tamzil memberikan keterangan kepada wartawan saat meninggalkan Gedung KPK setelah diperiksa, Sabtu (27/7/2019). 

Pejabat Bupati Kudus Jadi Tersangka, Ini yang Disesalkan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyesalkan masih ada praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan seperti yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Kudus dan menyeret Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, jual beli jabatan mestinya sudah tidak boleh lagi terjadi karena dapat merusak tatanan pemerintahan.

Warga Desa Lanaus Alami Kelaparan, Begini Cerita Adelberta Kolo Mendapatkan Makanan

"Harusnya tidak ada lagi jual beli di sana, bagaimana kita mendapatkan seseorang pejabat (yang baik) kalau jabatannya itu harus dibayar sejumlah uang," kata Basaria dalam konferensi pers, Sabtu (27/7/2019).

Basaria mengatakan, KPK lewat Tim Koordinasi dan Supervisi yang ditempatkan di setiap kabupaten telah berulangkali menyosialisasikan bahayanya praktik jual-beli jabatan.

Usut Kematian Siswa SMA Taruna, Polresta Palembang Kembali Periksa 22 Saksi

Basaria mengingatkan, praktik jual-beli jabatan juga tak sejalan dengan agenda reformasi birokrasi yang sedang digaungkan oleh pemerintahan Joko Widodo.

"Ini juga tidak sejalan dengan rencana pemerintah untuk pengembangan SDM yang profesional sebagai salah satu tujuan dari reformasi birokrasi yang tengah dilakukan," ujar Basaria.

Seperti diketahui, Tamzil beserta staf khusus Bupati Kudus Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.

Tamzil diduga memerintahkan Soeranto mencari uang sebesar Rp 250 juta untuk melunasi cicilan Tamzil. Soeranto kemudian meminfa uang tersebut kepada Sofyan dengan iming-iming karir Sofyan akan diperlancar. (Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bupati Kudus Tersangka, KPK Sesalkan Masih Ada Jual Beli Jabatan di Lingkungan Pemerintah",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved