VIRAL, Tak Mau Ditilang, Pria Ini Seret Polisi di Kap Mobil, Sopirnya Ternyata Mahasiswa S2

Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa peristiwa tersebut terjadi di Bandung, Jawa Barat.

Editor: Alfred Dama
Tangkap layar Twitter.com/@altefalken via Kompas.com
Di media sosial baru-baru ini viral video polisi terseret di kap mobil yang menolak untuk ditilang. Ternyata, sopir berstatus mahasiswa S2. 

VIRAL, Tak Mau Ditilang, Pria Ini Seret Polisi di Kap Mobil, Sopirnya Ternyata Mahasiswa S2

POS KUPANG.COM -- Di media sosial baru saja viral sebuah video yang menunjukkan aksi seorang polisi terseret di kap mobil.

Video polisi terseret di kap mobil yang viral di media sosial ini sempat menghebohkan media sosial Twitter.

Pasalnya, dalam video polisi terseret di kap mobil yang kemudian viral tersebut, petugas tampak begitu gigih menghentikan laju kendaraan roda empat ini.

Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa peristiwa tersebut terjadi di Bandung, Jawa Barat.

Sebagaimana diberitakan oleh Tribun Jabar, kejadian berlangsung di Pos Gatur Rajiman, wilayah hukum Polsek Cicendo, Bandung.

Hal ini diungkapkan oleh Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Bayu Catur Prabowo, melalui keterangan tertulisnya kepada Tribun Jabar.

"Setelah ditelusuri, ternyata lokasi kejadiannya di Pos Gatur Rajiman, Jalan Pasir Kaliki wilayah hukum Polsek Cicendo, Polrestabes Bandung," ungkap Bayu dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun Jabar pada Kamis (25/7/2019).

Adapun, anggota kepolisian yang tampak terseret di atas kap mobil ini diketahui bernama Brigadir Natan Doris ES.

"Anggota Lantas yang terseret ialah Brigadir Natan Doris ES.

"Dia merupakan anggota Unit Lantas Polsek Cicendo," lanjutnya.

Berdasarkan penjelasan Kompol Bayu, kejadian berlangsung pada sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat itu, polisi lalu lintas Brigadir Natan Doris melihat ada kendaraan yang melanggar lampu lalu lintas.

Mobil berplat nomor B 1980 PRF melanggar lampu merah dan ketahuan oleh polisi.

Kendaraan awalnya diberhentikan oleh polisi lainnya, namun sopir ogah diberhentikan.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved