Polisi Ungkap, Oknum Guru Madrah yang Cabuli Siswa Ancam Beri Nilai Jelek, Ancaman Hukuman Ditambah

Hal itu pula yang membuat korban tak berani melaporkan tindakan bejat pelaku kepada orangtuanya hingga berbulan-bulan

Editor: Alfred Dama
NET
Ilustrasi pencabulan 

Polisi Ungkap, Oknum Guru Madrah yang Cabuli Siswa Ancam Beli Nilai Jelek, Ancaman Hukuman Ditambah

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, Djunaidi, oknum guru madrasah di Penjaringan yang cabuli seorang siswi kerap kali melakukan kekerasan dan mengancam korbannya.

Djunaidi mengancam korbannya bakal diberikan nilai jelek apabila tidak menuruti kemauannya.

Selain itu, Djunaidi juga dikenal sebagai guru yang mudah emosi dan ringan tangan kepada murid-muridnya.

"Ini yang membuat murid menjadi tertekan kemu

Esteban Vizcarra Punya Daya Magis untuk Persib Bandung,Bisakah Menang Lagi Saat Bertemu Bali United?

Sang Anak Dikabarkan Pindah Keyakinan, Sunan Kalijaga Mengaku Tak Marah dengan Pilihan Salmafina

Saat Pacaran dengan Gading Marten, Astrid Tiar Ngaku Pernah Nakal Sampai Selingkuh

dian murid menuruti apa yang diinginkan pelaku," kata Budhi di kantornya di Jakarta, Jumat (26/7/2019).

Hal itu pula yang membuat korban tak berani melaporkan tindakan bejat pelaku kepada orangtuanya hingga berbulan-bulan.

Hingga akhirnya, korban ketakutan dan tak berani datang ke sekolah.

"Korban Mawar tidak mau berangkat sekolah atau takut berangkat ke sekolah. Kemudian ditanya kenapa, korban mawar akhirnya menceritakan bahwa dia menjadi korban pencabulan oleh gurunya," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban, Djunaidi diketahui sudah enam kali melakukan aksinya terhadap korbannya.

Tindakan bejat tersebut sudah dilakukannya sejak enam bulan terakhir.

Pencabulan tersebut dilakukan Djunaidi di ruang kelas sewaktu memberi teori mata pelajaran olahraga.

Akhirnya, orangtua korban melaporkan hal tersebut ke kepolisian.

Djunaidi di tangkap pada Rabu (24/7/2019). Pelaku dijerat pasal 82 UU RI nomo 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tentang perlindungan anak.

Karena pelaku merupakan guru korban, ancaman hukumannya ditambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi: Cabuli Siswi, Oknum Guru Madrasah Ancam Beri Nilai Jelek" https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/26/12575381/polisi-cabuli-siswi-oknum-guru-madrasah-ancam-beri-nilai-jelek

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved