Aipda Khaerudin Ajak Pengendara Kendaraan Bermotor Wajib Miliki SIM
sosialialisasi itu sangat penting dilaksanakan bagi pelajar agar mereka bisa memahami aturan lalu lintas.
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
Aipda Khaerudin Ajak Pengendara Kendaraan Bermotor Wajib Miliki SIM
POS-KUPANG.COM | MBAY -- Kanit Dikyasa Polres Ngada Aipda Khearudin bersama anggota melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang tertib berlalu lintas.
Sosialisasi tertib berlalu lintas dilakukan di SMK PGRI Bajawa Kabupaten Ngada, Jumat (26/7/2019).
Aipda Khaerudin menjelaskan, sosialialisasi itu sangat penting dilaksanakan bagi pelajar agar mereka bisa memahami aturan lalu lintas.
Anak-anak dibawa umur dilarang keras membawa kendaraan bermotor.
"Anak dibawah umur 17 tahun tidak di ijinkan mengendarai kendaraan atau sepeda motor dan yang sudah berumur 17 tahun Wajib Memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi ). Yang miliki SIM bisa mengendarai sepeda motor ke sekolah. Surat-surat motor harus lengkap dan wajib mengenakan helm," ujar Aipda Khaerudin, kepada POS KUPANG.COM.
Kharudin menjelaskan apabila masih ada siswa-siswi dibawah umur dan belum memiliki SIM maka siswa-siswi yang mengendarai kendaraan akan di tindak sesuai dengan aturan.
Sanksi lainnya adalah orangtua wali murid akan dipanggil untuk membuat surat pernyataan bahwa anak tersebut tidak akan memberikan atau diijinkan lagi mengendarai Kendaraan sebelum umur 17 tahun dan sudah memiliki SIM C.
• Taman Kota di Jalan Suharto Kota Waingapu Kembali Dicoret
• Lelaki 30 Tahun Gantung Diri di Teras Taman Kank-Kanak, Begini Pesan Surat Termasuk ke Janda Cantik
• Hari Ini Ada Kapal Pelni ke Kalabahi, Anda Berminat? Ini Jadwalnya
Ia mengatakan peran sekolah dan orangtua sangat penting dalam upaya tertib berlalu lintas. Orangtua harus memastikan anaknya itu aman dan harus diperhatikan. Jika belum ada SIM dan sudah umur 17 tahun keatas silakan datang ke Polres Ngada untuk mengurus SIM.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)