Komisi II DPRD NTT Tolak Usulan Dana dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Termasuk Kelor
Kita minta penjelasan pemerintah apakah ada regulasi atau tidak soal biaya operasional untuk tim percepatan
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Komisi II DPRD NTT Tolak Usulan Dana dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan,Termasuk Anggaran Pengembangan Kelor
POS-KUPANG.COM|KUPANG - Komisi II DPRD NTT secara tehas menolak usulan anggaran dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT. Anggaran ini termasuk didalamnya ada program pengembangan kelor atau marungga.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD NTT, Patris Lali Wolo di Gedung DPRD NTT, Rabu (24/7/2019).
Menurut Patris, Komisi II DPRD NTT menolak usulan itu dan meminta penjelasan pemerintah dan juga perlu dibahas di Badan Anggaran dan TAPD.
Pasalnya, Komisi II menemukan adanya anggaran operasional dari dinas maupun dari tim percepatan pembangunan.
"Bagi kami program ini baik, pasti berpihak kepada masyarakat demi pengembangan ekonomi. Dalam anggaran yang diajukan, ada belanja produksi, seperti bibit dan lainnya. Namun, ada pendobelan anggaran untuk operasional sehingga kami tolak dan minta penjelasan pemerintah," kata Patris.
Dia menjelaskan, biaya operasional ada yang dialokasikan untuk dinas dan juga untuk tim percepatan pembangunan. Bahkan, biaya operasional untuk tim percepatan lebih besar dari biaya operasional dinas.
"Ini jadi pertanyaan kita, apakah biaya operaaional untuk tim ini merujuk pada nomenklatur yang mana,jangan sampai kami beri rekomendasi hasil rapat kemudian berdampak hukum. Kita minta penjelasan pemerintah apakah ada regulasi atau tidak soal biaya operasional untuk tim percepatan," katanya.
Dikatakan, rujukan alokasi dan itu sama sekali tidak ada,sehingga perlu ada penjelasan .
"Rujukannya ke mana, kita minta pemerintah harus jelaskan. Selama saya jadi DPRD tidak pernah bahwa ada pembahasa dana untuk tim percepatan. Belanja untuk tim ini ada rujukan tidak,karena nomenklatur tidak ada.
Kita tolak usulannya pada perubahan APBD 2019, pemeruntah harus beri penjelasan dan regulasi serta nomenklaturnya," jelas Patris.
Dikatakan, selain tidak ada regulasi yang mengatur soal dana operasional tim percepatan, Komisi II DPRD NTT juga menemukan ada postur belanja yang tidak seimbang, karena belanja publik rendah dari belanja operasional.
Dikayalan, total anggaran yang diusulkan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan NTT sebesar Rp 2.934.520.000 atau Rp 2,9 miliar (M). Dana ini diusulkan pemerintah dalam perubahan APBD tahun anggaran 2019 dan Kebijakan Umum Anggaran- Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA -PPAS) .
"Di usulan perubahan untuk mendukung pembangunan di Dinas ini ,ada beberapa program, yakni pengembangan jambu mete, kelor, tanaman pelindung kakao dan tanaman pelindung kopi," katanya.
Lebih lanjut, dikatakan, dalam rapat pembahasan yang langsung dipimpinnya pada Selasa (23/7/2019), Komisi II sudah menyatakan menolak usulan dana tersebut.
Dia mencontohkan biaya pengembangan kelor Rp 1.4 M dengan biaya operasional dinas Rp 100 juta dan biaya operasional untuk tim percepatan pembangunan Rp 200 juta.
Untuk pengembangan jambu mete diusulkan dana Rp 1 M lebih dengan alokasi dana operasional dinas Rp 60 juta dan biaya operasional tim Rp 120 juta. Sedangkan untuk tanaman pelindung kakao dengan anggaran Rp 384 juta dan biaya operasional dinas Rp 100 juta dan biaya operasional tim Rp 200 juta.