Polisi Nyamar Jadi Pria Hidung Belang lalu Terungkap Remaja 14 Tahun Dijual Tante Rp 10 Juta, Simak

Seorang remaja berusia 14 tahun dijual oleh tantenya sendiri seharga Rp 10 juta dan berhasil diselamatkan oleh polisi yang menyamar menjadi pria hidun

Editor: Ferry Ndoen
TRIBUN MEDAN/Polsek Sunggal
Seorang remaja berusia 14 tahun dijual oleh tantenya sendiri seharga Rp 10 juta dan berhasil diselamatkan oleh polisi yang menyamar menjadi pria hidung belang. 

POS KUPANG.COM -- Seorang remaja berusia 14 tahun dijual oleh tantenya sendiri seharga Rp 10 juta dan berhasil diselamatkan oleh polisi yang menyamar menjadi pria hidung belang.

Dikutip TribunWow.com dari Tribun-Medan.com, remaja yang dijual tantenya Rp 10 juta itu berhasil diselamatkan oleh petugas Polsek Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Rabu (17/7/2019).

Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Syarif Ginting, yang mendengar informasi penjualan anak di bawah umur langsung menuju TKP dengan berpura-pura ingin membeli remaja itu di sebuah hotel.

"Mendapat informasi saya bersama tim Pegasus Polsek Sunggal langsung menindaklanjuti info tersebut. Kami menuju TKP yang berada di Jalan Binjai km 13, tepatnya di sebuah Hotel Milala," ujarnya, Selasa (23/7/2019).

Setibanya di hotel, petugas yang melakukan penyamaran sebagai pria hidung belang sudah membayar Rp 5 juta agar germo itu percaya.

Di hotel itu, petugas kepolisian menyelamatkan korban serta dua germo, AS (40) serta SZ (23) yang merupakan adik dari orangtua korban.

Maung Bandung Tak Pernanh Menang saat Head to Head Persib Bandung vs Bali United, Simak YUK

Arema FC versus Persib Bandung Main Selasa, Ini Jadwal Pertandingan Liga 1 2019 Pekan ke-11

Ini Reaksi Valentino Rossi Dikabarkan Pensiun dari Yamaha di MotoGP, Rossi Tak Peduli?

"Kami menjumpai pelaku yang berjumlah dua orang berinisial AS alias Sri sebagai germo dan SZ adalah adik dari orang tua korban dan mereka mengatakan akan menjual anak tersebut sebesar Rp 10 juta."

"Kami menyamar sebagai pembeli dan memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp 5 juta dan sisanya akan ditransfer," ungkap Iptu Syarif Ginting.

• BREAKING NEWS: Kecelakaan Bus di Depan Pom Bensin Palur Karanganyar, Seorang Wanita Dikabarkan Tewas

Ketika dua pelaku akan pergi, petugas kepolisian lainnya sudah bersiap di halaman hotel dan segera menangkap dan mengamankannya.

Kedua pelaku langsung dijerat pasal tindak pidana penjualan orang di bawah umur serta perdagangan orang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

"Kami menangkap pelaku dan membawanya beserta korban ke Polsek Sunggal untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya."

"Atas perbuatan pelaku ini, keduanya dipersangkakan pasal tindak pidana penjualan orang di bawah umur sebagai mana dimaksud dalam pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," terangnya.

Diberitakan Kompas.com, Selasa (23/7/2019), kedua tersangka merupakan warga Jalan Kesatria, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai, yang bekerja sebagai ibu rumah tangga.

"Sementara korban yang diketahui seorang wanita di bawah umur berinisial DPS (14), warga Kelurahan Pekan Kwala, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, merupakan seorang pelajar SMP," kata Iptu Syarif Ginting. (*)

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved