Review Kelas RS Kemenkes RI, RSIA Dedari Kupang Tetap di Kelas C

Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Dedari Kupang tetap berada di kelas atau tipe C dalam review kelas rumah sakit

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/RYAN NONG
Direktur RSIA Dedari dr. Nanin Susanti, Akp, MARS bersama tim pokja akreditasi RSIA Fed. Foto diambil Jumat (12/7/2019) 

Review Kelas RS Kemenkes RI, RSIA Dedari Kupang Tetap di Kelas C

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Dedari Kupang sebagai sebuah rumah sakit dengan kekhususan pelayanan tetap berada di kelas atau tipe C dalam review kelas rumah sakit yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI pada tahun 2019.

Dalam hasil review kelas rumah sakit yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pelayan Kemenkes, RSIA Dedari yang berada pada kelompok A (kelompok kekhususan pelayanan) tetap berada pada kelas C.

Direktur RSIA Dedari dr Nanin Susanti Akp, MARS yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM pada Sabtu (20/7/2019) membenarkan hal tersebut.

dr Nanin menjelaskan, sebagai satu satunya rumah sakit dengan kekhususan pelayanan pada ibu dan anak, RS Dedari tetap di kelas C.

"RSIA Dedari Kupang masuk kelompok A sebagai rumah sakit dengan pelayanan khusus, kita tetap di kelas C,"  ujarnya.

Sebagai rumah sakit khusus, jelas Dr Namun, RSIA Dedari memberikan layanan khusus pada pelayanan objin dan anak

"Rumah sakit ibu dan anak, jadi kekhususan kita pada pelayanan objin dan anak," katanya.

Ia menjelaskan, review yang dilakukan pada rumah sakitnya memang telah sesuai dengan peraturan perundang undangan. Dan untuk empat poin yang direview, RSIA Dedari dinyatakan lulus.

 "Empat poin yang di review, termasuk untuk dokter spesialis kita, dari sisi SDMnya kompeten, kita lulus, jadi tidak diturunkan," ungkapnya.

Ia mengatakan, dokter spesialis objin pada rumah sakit Dedari terdiri dari lima dokter spesialis, sedang dokter spesialis anak berjumlah empat orang.

Sedangkan untuk pelayanan umum pada RSIA Dedari diakuinya mendapat review dari kementerian Kesehatan.

"Tetapi kalau di kelompok B, RSIA Dedari sebagai rumah sakit khusus yang memberikan pelayanan umum memang mendapat review dari Kemenkes. Tetapi untuk kelompok A sebagai rumah sakit khusus tidak," katanya.

Ia mengatakan jelaskan, selain memberikan pelayanan khusus objin dan akan, RSiA Dedari juga membuka layanan umum yang terdiri dari pelayanan bedah, penyakit dalam, jiwa, dan anastesi.

Sementara itu ketua Yayasan Dewanta Husada, dr Dewa Putu Sahadewa SPOG mengatakan bahwa hanya pelayanan di luar kekhususan pada RSIA Dedari yang masuk tipe atau kelas D, sedang untuk pelayanan ibu dan anak tetap di kelas C.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved