Polisi Panggil Ahmad Fanani sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Kemah

Polisi Panggil Ahmad Fanani sebagai tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Kemah

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Wakil Ketua Madrasah Anti-Korupsi (MAK) Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018). 

Polisi Panggil Ahmad Fanani sebagai tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Kemah

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro mengagendakan pemanggilan Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Indonesia Ahmad Fanani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia, Senin (22/7/2019) hari ini.

"Ahmad Fanani dipanggil sebagai tersangka hari ini. Agendanya jam 10.00, tapi belum mendapatkan informasi dari penyidik apakah yang bersangkutan hadir atau tidak," kata Dir Reskrimsus Kombes Iwan Kurniawan kepada Kompas.com, Senin.

Terkait Kasus Narkoba Komedian Nunung, Ini Harapan Tarzan Srimulat

Iwan mengatakan, undangan pemanggilan sebagai tersangka tersebut dikirimkan pekan lalu.

"(Surat pemanggilan) dikirim hari Jumat tanggal 19 Juli lalu," ujar Iwan.

Seperti diketahui, Ahmad Fanani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia.

Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Maluku, Ini Penjelasan BMKG Stasiun Ambon

Penyidik telah melakukan gelar perkara setelah memeriksa sejumlah saksi diantaranya Dahnil Anzhar Simanjuntak.

Adapun, kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia diadakan dengan memakai dana APBN Kemenpora Tahun Anggaran 2017 dan melibatkan GP Ansor serta Pemuda Muhammadiyah.

Polisi telah menemukan bukti kerugian negara pada kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia tersebut. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 miliar.

Bukti kerugian negara tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi. (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Polisi Panggil Ahmad Fanani sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Kemah",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved