Mahasiswa Tertangkap Berhubungan Badan Dalam Mobil, Ini Ancaman Hukumannya
Oknum Mahasiswa Tertangkap Berhubungan Badan Dalam Mobil, Ini Ancaman Hukumannya
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Oknum Mahasiswa Tertangkap Berhubungan Badan Dalam Mobil, Ini Ancaman Hukumannya
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Seorang mahasiswa yang tertangkap tengah berhubungan badan dengan seorang pelajar diancam hukuman 15 tahun penjara, Senin (22/7/2019).
Pelaku yang berinisial AFA (18) merupakan mahasiswa di salah satu universitas negeri di Kota Kupang.
AFA kedapatan tengah berhubungan badan layaknya sepasang suami istri di dalam mobil milik orangtua dengan seorang pelajar SMP, MSK (15).
• Gempa Bumi di Halmahera Selatan, Sebanyak 26 Sekolah Rusak
Kejadian ini terjadi di parkiran rumah jabatan Bupati Kupang Jln RA Kartini Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang pada Rabu (17/7/2019).
Kejadian tersebut diketahui petugas Satpol PP yang tengah menjalani piket di Kantor Bupati Kupang dan keduanya langsung dibawa ke Mapolres Kupang Kota.
Demikian disampaikan Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH pada Senin siang.
• Sejumlah Mahasiswa Diamankan karena Berencana Bakar Ban Saat Unjuk Rasa
"Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 sub pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun kurungan penjara," tegas Iptu Bobby.
Diberitakan sebelumnya, pasangan kekasih tertangkap sedang berhubungan badan layaknya suami istri, Senin (22/7/2019).
Kejadian ini melibatkan seorang mahasiswa, AFA (18) dengan pacarnya yang masih dibawah umur dan berstatus pelajar SMP berinisial MSK (15).
Keduanya tertangkap tanpa berbusana dalam mobil milik orangtua AFA di parkiran rumah jabatan Bupati Kupang Jln RA Kartini Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang pada Rabu (17/7/2019) siang.
Keduanya ditangkap aparat Satpol PP yang tengah berjaga di kantor tersebut karena menaruh curiga mobil merek Suzuki Ignis itu terlalu lama parkir.
Demikian disampaikan Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH pada Senin siang.
"Mereka tiba di lokasi tersebut sekitar pukul 09.00 Wita, lalu sekitar pukul 12.00 Wita diamankan oleh aparat Satpol PP yang lagi piket. Lalu dibawa ke Mapolres Polres Kupang Kota," papar Iptu Bobby.
Dijelaskannya, pada Rabu (17/8/2019) pagi, AFA yang mengendarai kendaraan milik orangtuanya untuk membeli bahan bakar di SPBU.